PEKANBARU,LIPO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran retribusi sampah secara non tunai.
SE ini sebagai bentuk dukungan dan apeesiasi Pemko Pekanbaru terhadap langkah-langkah yang dilakukan DLHK KOta Pekanbaru.
Sementara itu, untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi kebersihan non tunai ini, DLHK Pekanbaru sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk membayar retribusi sampah sesuai dengan edaran yang disampaikan.
"Pembayaran retribusi sampah secara non tunai itu diatur dalam SE Walikota Pekanbaru Nomor 61 tahun 2024 Tentang Pembayaran Retribusi Persampahan Wajib Retribusi Badan/Usaha dan Perumahan Non Tunai. SE tersebut ditandatangani oleh Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada 11 September 2024 lalu," kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Wendi Yuliasdi, S.STP., M.Si,Jumat, 8 November 2024.
Dalam SE itu menyebutkan bahwa pelaku badan/usaha dan perumahan yang telah menerima manfaat pelayanan persampahan Kota Pekanbaru, agar melakukan pembayaran retribusi persampahan secara non tunai pada kas penampung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran non tunai melalui dua rekening DLHK Pekanbaru yakni BRK Syariah dengan nomor 1070200191 dan BNI dengan nomor 1341589793.
Selain itu,kata Wendi, dengan diberlakukannya pembayaran retribusi secara non tunai ini agar retribusi persampahan berjalan transparan dan masuk langsung ke kas daerah.
Dikatakan Wendi,Pj Wako juga sudah meminta sosialisasi di lapangan juga terus digencarkan agar masyarakat tidak lagi membayar retribusi secara tunai. Apalagi sudah ada edaran sebagai dasar pembayaran retribusi tersebut.
"Harapan Pj Wako seperti itu, karena sudah terbitkan surat edaran, karena itu warga dan pelaku usaha membayarkan retribusi persampahan secara non tunai," harapnya.
Ia menyebut, pembayaran retribusi secara non tunai ini juga upaya dalam mengoptimalisasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.
Dengan adanya transaksi non tunai, retribusi pelayanan persampahan Kota Pekanbaru lebih akuntabel, transparan dan tertib administrasi.
"Maka kami imbau kepada warga dan pelaku usaha agar melakukan pembayaran retribusi persampahan secara non tunai," ajaknya.
Dikatakannya, SE tersebut bagian dari akselerasi implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah. Penerapan transaksi non tunai ini sebagai upaya untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah di Kota Pekanbaru.
Untuk diketahui, besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah tempat tinggal berkisar Rp8 ribu per bulan hingga Rp50 ribu per bulan. Sedangkan untuk tempat usaha besaran retribusinya mulai dari Rp10 ribu per bulan.
Menurutnya, DLHK Kota Pekanbaru sedang mempersiapkan teknis pembayaran retribusi pelayanan kebersihan secara non tunai ini. Ia menyebut penerapan pembayaran non tunai ini untuk meningkatkan pendapatan daerah.
"Sekaligus mencegah kebocoran retribusi pelayanan kebersihan dari orang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Pembayaran secara non tunai ini untuk mencegah ulah oknum yang mengaku sebagai petugas dari DLHK. Ia mengingatkan agar warga melaporkan hal tersebut kepada pemerintah kota.
Bahkan Pj wako menegaskan dirinya tidak segan memproses oknum tersebut sesuai aturan yang ada. Apabila oknum itu seorang ASN tentu bisa ditindak sesuai aturan."Kalau ada oknum tertentu yang mengatasnamakan pemko, apalagi mendesak dengan kekerasan bakal kita tindaklanjuti," ujarnya.
Pj Wako mengaku juga sudah berkomunikasi dengan Forkopimda Kota Pekanbaru untuk menindak oknum itu. Mereka nantinya bakal ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah atau tempat tinggal ada di kisaran Rp 8.000 per bulan hingga Rp 50.000 per bulan. Sedangkan untuk tempat usaha besaran retibusinya mulai dari Rp 10.000 per bulan.(ADV)