DLHK Terapkan Non Tunai, Warga Diberikan SRKD, Berikut Besaran Retribusinya

DLHK Terapkan Non Tunai, Warga Diberikan SRKD, Berikut Besaran Retribusinya
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlev/ist

PEKANBARU, LIPO - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru membuat kebijakan untuk pembayaran secara non tunai. Kebijakan ini untuk mencegah ulah oknum yang memungut sembarangan retribusi pelayanan kebersihan.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Fahlevi, Rabu, 30 Oktober 2024 
mengatakan, Warga yang termasuk wajib retribusi nantinya bakal memperoleh Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Petugas tidak akan memungut langsung 
retribusi tersebut.

Mereka hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi. Warga yang nantinya membayarkan retribusi secara non tunai.

"Karena itu, kami ingatkan kepada warga agar tidak membayarkan langsung retribusi kepada petugas, tapi lakukan pembayaran secara non tunai," Ujar Reza.

Retribusi pelayanan kebersihan perumahan dan tempat usaha wajib dibayarkan secara non tunai. Reza juga menjelaskan bahwa warga saat ini sudah didata agar terdaftar sebagai penerima SKRD.

"Ketika sudah didaftarkan SKRD sebagai wajib retribusi, maka warga wajib retribusi dapat lakukan pembayaran secara non tunai," terangnya.

Reza mengingatkan warga agar tidak sekalipun membayar retribusi secara 
langsung ke petugas yang membagikan SKRD. Ia menyadari banyak oknum yang mengaku sebagai petugas dari DLHK."Jangan mudah percaya, petugas DLHK dibekali identitas sekaligus SKRD," ujarnya.

Dijelaskan Reza, besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah atau tempat tinggal ada di kisaran Rp8.000 per bulan hingga Rp 50.000 per bulan. Sedangkan untuk tempat usaha besaran retibusinya mulai dari Rp 10.000 per bulan.

Saat ini, sebut Reza, pembayaran retribusi dilakukan secara transfer ke 
rekening kas daerah dengan menggunakan BRK Syariah. Ke depannya, DLHK Pekanbaru sedang mengupayakan agar pembayaran non tunai ini juga dapat dilakukan di bank lainnya.

Tingkatkan Pendapatan Daerah

Selain untuk mencegah penyimpangan dalam pemungutan retribusi sampah ini, DLHK Kota Pekanbaru juga sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan 
daerah.

"Sekaligus mencegah kebocoran retribusi pelayanan kebersihan dari orang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Pembayaran secara non tunai ini untuk mencegah ulah oknum yang mengaku sebagai petugas dari DLHK. Ia mengingatkan agar warga melaporkan hal tersebut kepada pemerintah kota.

DLHK juga  tidak segan memproses oknum yang berbuat tidak sesuai aturan."Kalau ada oknum tertentu yang mengatasnamakan pemko atau DLHK, apalagi mendesak dengan kekerasan bakal kita tindaklanjuti," ujarnya.

Dalam penerapan ini, Pemko juga sudah berkomunikasi dengan Forkopimda Kota Pekanbaru untuk menindak oknum yang berbuat. Mereka nantinya bakal ditindak 
tegas sesuai aturan yang berlaku.

Keluarkan Surat Edaran

Pemko Pekanbaru juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran retribusi sampah secara non tunai. Masyarakat diharapkan dapat membayar retribusi sampah sesuai dengan edaran yang disampaikan.

Pembayaran retribusi sampah secara non tunai itu diatur dalam SE Walikota Pekanbaru Nomor 61 tahun 2024 Tentang Pembayaran Retribusi Persampahan Wajib Retribusi Badan/Usaha dan Perumahan Non Tunai. SE tersebut ditandatangani oleh Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada 11 September 2024 lalu.

Dalam SE itu menyebutkan bahwa pelaku badan/usaha dan perumahan yang telah menerima manfaat pelayanan persampahan Kota Pekanbaru, agar melakukan pembayaran retribusi persampahan secara non tunai pada kas penampung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.(ADV)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#DLHK Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index