PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mulai menerapkan pembayaran nontunai untuk retribusi sampah. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah upaya penyimpangan saat memungut retribusi sampah kepada warga.
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi melalui kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Wendi Yuliasdi, S.STP., M.Si, menjelaskan dalam pelaksanannya, warga yang termasuk dalam wajib retribusi bakal memperoleh Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
"Ke depan setelah kebijakan ini berjalan para petugas tidak ada lagi melakukan pemungutan retribusi langsung kepada warga. Akan tetapi petugas hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi.
Jadi, warga yang nantinya membayarkan retribusi secara non tunai," ujar Wendi Yuliasdi, Senin (28/10/2024).
Wendi menjelaskan saat ini pihaknya sudah mendata warga agar terdaftar sebagai penerima SKRD. Warga yang menerima SKRD wajib membayar retribusi sampah secara non tunai.
"Ketika sudah didaftarkan SKRD sebagai wajib retribusi, maka warga wajib retribusi dapat lakukan pembayaran secara non tunai," jelasnya.
Sistem pembayaran ini juga dirancang untuk mencegah potensi kebocoran anggaran akibat praktik pungli. Seluruh dana yang masuk dapat dipantau langsung oleh pihak DLHK, memastikan setiap rupiah yang dibayarkan warga digunakan sesuai peruntukannya.
DLHK juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyosialisasikan kebijakan ini, terutama kepada para pelaku usaha dan warga di kawasan perumahan yang telah menerima manfaat dari layanan persampahan.
Bagi pelaku usaha dan warga perumahan, kebijakan ini memberikan kemudahan dengan tersedianya fasilitas pembayaran melalui bank.
“Pembayaran non tunai memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat, serta meminimalisir risiko kebocoran dana. Kami akan terus menyosialisasikan hal ini agar masyarakat dapat beradaptasi dengan prosedur yang baru,” tambah Wendi.
Dengan berlakunya pembayaran non tunai, pihaknya juga mengingatkan warga agar tidak lagi membayar retribusi secara langsung ke petugas yang membagikan SKRD. Ia menilai, bukan hal tidak mungkin akan ada oknum yang mengaku sebagai petugas dari DLHK.
Dirinya menegaskan, petugas DLHK juga tidak akan memungut langsung retribusi sampah kepada warga. Mereka datang hanya untuk menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi. Setelah itu, warga yang nantinya membayarkan retribusi secara non tunai.
Dijelaskannya, besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah atau tempat tinggal mulai dari Rp8 ribu per bulan hingga Rp50 ribu per bulan. Besaran tarif retribusi ini tergantung luas dari tempat tinggal tersebut. Sedangkan untuk tempat usaha besaran retribusinya mulai dari Rp 10.000 per bulan.
Saat ini, sebut Wendi, pembayaran retribusi dilakukan secara transfer ke rekening kas daerah dengan menggunakan BRK Syariah. Ke depannya, DLHK Pekanbaru sedang mengupayakan agar pembayaran non tunai ini juga dapat dilakukan di bank lainnya.
Dikatakan, sistem pembayaran non tunai ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada Pasal 91.
Penerapan Perda ini juga dalam rangka upaya optimalisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru melalui Retribusi Pelayanan Persampahan Kota Pekanbaru, secara akuntabel, transparan dan tertib administrasi.
Oleh karena itu, kepada Pelaku Badan/Usaha dan Perumahan yang telah menerima manfaat Pelayanan Persampahan Kota Pekanbaru, DLHK Pekanbaru mengimbau agar melakukan pembayaran Retribusi Persampahan secara Non Tunai pada Kas Penampung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pembayaran yang dilakukan masyarakat masuk ke kas resmi DLHK secara transparan dan akuntabel, sehingga dana tersebut dapat digunakan untuk peningkatan layanan kebersihan di Kota Pekanbaru,” paparnya.
Imbauan ini juga menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi persampahan. Dengan pembayaran non tunai, proses administrasi akan lebih tertib dan memudahkan masyarakat untuk memverifikasi bahwa dana yang mereka bayarkan benar-benar digunakan untuk keperluan pelayanan kebersihan.
DLHK berharap bahwa pembayaran non tunai akan membantu mengoptimalkan PAD Kota Pekanbaru. Dengan begitu, retribusi yang masuk ke kas daerah dapat disalurkan kembali untuk meningkatkan pelayanan kebersihan, seperti perawatan armada pengangkut sampah dan perbaikan fasilitas kebersihan.
Kantor DLHK Pekanbaru
DLHK sangat mengharapkan partisipasi masyarakat dalam mengikuti prosedur pembayaran yang telah ditentukan sangat penting untuk mewujudkan kebijakan ini. DLHK Pekanbaru juga telah menyiapkan rekening khusus yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pembayaran.
Selanjutnya, DLHK Kota Pekanbaru sudah menyiapkan dua pilihan rekening yang dapat digunakan masyarakat, yaitu Bank Riau Kepri Syariah dengan nomor rekening 107.02.00191 dan Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor rekening 1341589793."Silahkan transfer uang retribusi sampah kke dua rekening bank tersebut," ajaknya.
Selain itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap oknum yang mungkin memanfaatkan situasi untuk meminta pembayaran secara tunai."Sebab, dengan pembayaran non tunai, masyarakat bisa lebih tenang karena tidak ada lagi petugas yang datang untuk menagih langsung. Semua dilakukan melalui transfer ke rekening resmi, sehingga masyarakat memiliki bukti pembayaran yang sah dan terverifikasi,” ujarnya.
Wendi Yuliasdi berharap seluruh masyarakat Kota Pekanbaru ikut serta dalam mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama. Sehingga langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan sistem pembayaran retribusi yang transparan dan aman.
“Dengan dukungan masyarakat, kami optimis upaya ini bisa berjalan lancar. Kami akan terus memperbaiki pelayanan agar kota kita tetap bersih dan nyaman bagi semua,” harapnya.(ADV)