JAKARTA, LIPO - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016 - 2020 oleh oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI, pada Selasa (25/11/25).
Adapun pihak yang diperiksa penyidik yaitu berinisial SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI, dan BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan, bahwa keduanya diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian pada kasus tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tukas Anang. *****