Tolak Relokasi Warga Eks TNTN ke Wilayah Cerenti Kuansing, FKCI Sampaikan Pernyataan Sikap

Tolak Relokasi Warga Eks TNTN ke Wilayah Cerenti Kuansing, FKCI Sampaikan Pernyataan Sikap
Forum Ikatan Keluarga Cerenti Indonesia (FIKCI)/ist

PEKANBARU, LIPO - Menyikapi kisruh dan polemik relokasi  eks TNTN ke wilayah Kuansing khususnya Cerenti mendapat perhatian serius dari Forum Ikatan Keluarga Cerenti Indonesia (FIKCI)

FIKCI menolak dengan tegas rencana relokasi ke wilayah Cerenti tersebut.

Penolakan tersebut tertuang dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan FIKCI.

Ketua umum FIKCI  Sardison Bahmis bersama  Sekretaris Umum Sadrianto, Kamis, 31 Desember 2025 mengatakan pernyataan sikap ini juga sudah mendapat  dukungan dari seluruh Pengurus IKC se Indonesia.

Berikut pernyataan sikap FIKCI menyikapi rencana relokasi warga dari TNTN ke wilayah Cerenti Kuansing.

1.    Menolak usaha relokasi warga eks TNTN ke wilayah Kecamatan Cerenti khususnya dan Kuansing Umumnya, dengan beberapa alasan diantaranya tidak sesuai dengan ketentuan perundangan2 seperti undang-undang tentang kehutanan dan tata ruang, tidak melalui proses yang jelas dan tidak terbuka serta tidak melibatkan masyarakat setempat secara langsung.

2.    Mendesak pemerintah mengembalikan fungsi tanah ulayat yang selama ini dianggap masyakarat sebagai hutan bersama tempat pelestarian hasil hutan dan karakteristik hutan dan tanaman serta hewan yang ada di alam hutan sebagai kekayaan yang harus dilestarikan dan dilindungi.

3.    Mendesak pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten meninjau kembali kebijakan relokasi dengan menilai secara objektif siapa yang menjadi sebab dan penyebab masalah yang muncul dari kisruh TNTN.

4.    Mendukung usaha pemerintah untuk tetap melestarikan wilayah TNTN sebagai cadangan hutan yang sangat memberikan manfaat bukan saja bagi daerah tapi juga negara dan bangsa terutama terhadap heterogenitas satwa dan tanaman ciri khas bangsa yang tidak ada di tempat lain; sperti rotan, damar gaharu dan lain sebagainya.

5.    Menolak Eks wilayah PTPN yang berada di wilayah Cerenti dimanfaatkan dan diperuntukkan bagi penghuni eks TNTN, karena itu akan menjadi hak milik eks penghuni TNTN yang direlokasi dan akan mencederai rasa keadilan masyarakat Cerenti, dan jika dipaksakan juga, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, FIKCI tidak bertanggung jawab.

6.    FIKCI lebih mendukung pemanfaatan kepada penduduk lokal secara selektif dan adil, bukan kepada penduduk luar yang tidak memiliki andil dalam pengelolaan kawasan sejak dari awalnya, di mana kawasan yang dimaksudkan, merupakan bagian penting dari sejarah keberadaan Cerenti itu sendiri.

"Pernyataan sikap ini dibuat dengan harapan dapat menjadi masukan penting dan bahan bagi peninjauan kembali kebijakan relokasi eks TNTN ke wilayah Cerenti khususnya," pungkasnya.(***)

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index