PEKANBARU, LIPO - Keberadaan lahan 80.000 hektar bersertifikat yang berada di kawasan hutan menjadi kendala tersendiri dalam Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, mengungkapkan adanya perbedaan paradigma antara ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan yang membuat tim teknis sulit mencapai kata sepakat.
“ATR BPN tidak mau menandatangani jika lahan itu belum diputihkan, karena dianggap sebagai perbuatan hukum yang bermasalah. Sementara Kementerian Kehutanan tidak mau memutihkan karena lahan tersebut masih berstatus kawasan hutan,” ujar Edi, Rabu 10 Juni 2026.
Menurutnya, ada dua opsi yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan hal ini. Pertama, di-blur namun tetap menunjukkan bahwa lokasi tersebut berada di kawasan hutan namun ada hak atas tanah. Kedua, membuat dua lampiran satu lampiran putih dan satu lampiran hijau yang masing-masing memiliki konsekuensi hukum berbeda.
“Itu dilakukan untuk mengamankan semua sektor dalam kaitan penilaian dan tindakan hukum di kemudian hari,” jelas Edi.
Politisi Gerindra ini menyarankan agar Plt Gubernur Riau segera mempertemukan dua sektor terbaik, yakni ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan, untuk mengambil kebijakan tingkat tinggi. Sebab, jika hanya diserahkan ke tim teknis, dikhawatirkan tidak akan pernah tuntas.
Sementara dari sisi DPRD Riau selaku pihak yang membahas RTRW, Edi menegaskan tidak mempermasalahkan apakah opsi yang dipilih metode blur atau lampiran ganda.
“Bagi kita di DPRD, enggak masalah mau sifatnya di-blur atau digandakan. Yang penting RTRW bisa kita tetapkan sebagai sebuah peraturan daerah. Itu saja,” tegasnya.*****