Sengkarut Warga Kuntu vs PT RAPP Soal Luasan Lahan: Perusahaan Tak Siap, Minta Waktu Mau Adu Data

Sengkarut Warga Kuntu vs PT RAPP Soal Luasan Lahan: Perusahaan Tak Siap, Minta Waktu Mau Adu Data

PEKANBARU, LIPO - Komisi III DPRD Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat Kenegerian Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), guna membahas dugaan perbedaan luasan lahan konsesi perusahaan di wilayah tersebut.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, itu turut dihadiri anggota DPRD Riau daerah pemilihan Kampar, Eva Yuliana dan Diski, Senin 15 Juni 2026.

Dalam rapat tersebut, Edi Basri menjelaskan bahwa persoalan mencuat berdasarkan laporan masyarakat Kenegerian Kuntu. Masyarakat menilai terdapat perbedaan antara luasan lahan yang disepakati pada awal masuknya perusahaan dengan kondisi yang ada saat ini.

“Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, awalnya luasan yang disepakati di wilayah Kenegerian Kuntu sekitar 1.500 hektare. Namun berdasarkan evaluasi dan pengukuran yang dilakukan masyarakat, saat ini luasan yang dikuasai diduga mencapai sekitar 1.800 hektar,” ujar Edi.

Menurutnya, dalam rapat tersebut pihak RAPP belum dapat menunjukkan secara lengkap peta dan dokumen pendukung terkait luasan lahan yang dipersoalkan.  Perusahaan juga tidak secara langsung membantah data yang disampaikan masyarakat, dan meminta waktu untuk melakukan klarifikasi.

“Mereka meminta waktu untuk duduk bersama, adu data, dan melakukan klarifikasi terkait persoalan ini. Nantinya juga akan dilakukan pengukuran ulang agar semuanya jelas,” katanya.

Edi menjelaskan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luasan lahan, juga menyangkut kewajiban perusahaan terhadap negara, termasuk pajak dan penerimaan negara yang dihitung berdasarkan luas perizinan yang dimiliki.

“Jika terdapat perbedaan antara luas izin dengan kondisi di lapangan, tentu akan berdampak pada kewajiban perusahaan kepada negara. Ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi III DPRD Riau,” jelasnya.

Edi menambahkan, pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan juga sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pemenuhan kewajiban perusahaan kepada negara.

Sementara itu, perwakilan Ninik Mamak Kenegerian Kuntu, Darmaputra yang bergelar Datuk Sultan Jenelo, mengatakan, kehadiran masyarakat dalam rapat tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi terkait dugaan bertambahnya luasan konsesi perusahaan dari kesepakatan awal.

“Yang disepakati pada awal tahun 1990-an sekitar 1.500 hektare. Namun sekarang terindikasi atau diduga melebihi luasan tersebut. Karena itu kami meminta kejelasan agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Menurut Darmaputra, masyarakat sebelumnya telah berupaya melakukan komunikasi langsung dengan pihak perusahaan, sayangnya belum menemukan titik temu sehingga persoalan tersebut dibawa ke DPRD Riau untuk difasilitasi.

“Kami berharap dengan bantuan Komisi III DPRD Riau, apa yang menjadi harapan masyarakat bisa tercapai dan tidak terjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Kenegerian Kuntu, Asri Abu Bakar, menyambut baik mediasi yang dilakukan Komisi III DPRD Riau. Ia berharap pertemuan tersebut dapat memberikan kejelasan kepada seluruh pihak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

“Kami berharap semuanya menjadi jelas dan tidak ada lagi simpang siur informasi. Masyarakat mendapat kepastian, perusahaan juga bisa berinvestasi dengan aman, damai, dan nyaman di wilayah kami,” ujarnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Lahan

Index

Berita Lainnya

Index