GMKR di Riau, Fokuskan Perjuangan Rakyat Terhadap PT Sari Dumai Sejati dan PT Tunggal Perkasa Plantation

GMKR di Riau, Fokuskan Perjuangan Rakyat Terhadap PT Sari Dumai Sejati dan PT Tunggal Perkasa Plantation
Koordinator GMKR, Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution,/ist

PEKANBARU, LIPO - Kamis, 18 Juni 2026,  Gerakan Mengembalikan Kedaulatan Rakyat (GMKR) di Riau rencananya akan mengadakan rapat khusus internal di posko GMKR, di jalan Sukarno Hatta, Kota Pekanbaru.

Rapat akan dipimpin langsung oleh koordinator GMKR, Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution, dan fokus akan membahas dua persoalan konflik agraria antara PT. SDS yang berada di wilayah kota Dumai dan PT. TPP yang berada di wilayah Kabupaten Inhu dengan masyarakat setempat.

Masyarakat di kedua lokasi perusahaan ini sudah sangat lama memperjuangkan hak-hak mereka tapi seakan-akan semua dibuat diam dan tidak berdaya.

Pasca dideklarasikannya GMKR di Riau pada Rabu 10 Juni 2026 lalu, masyarakat pejuang keadilan seolah-olah mendapat angin segar.

Mereka berbondong-bondong melaporkan persoalan konflik agraria yang mereka hadapi selama puluhan tahun.

Dengan hadirnya GMKR di Riau, masyarakat menaruh harapan besar kepada tokoh Riau, Edy Natar, berkaca pada penyelesaian konflik antara masyarakat Okura dan PT. SIR, semasa Edy Natar menjadi Gubernur Riau.

"Kedua persoalan ini dipilih menjadi prioritas penyelesaian karena GMKR memiliki data pendukung yang cukup lengkap terkait persoalan yang terjadi", ujar Edy saat ditanya wartawan.

"Ada empat permasalahan pokok yang menyebabkan konflik antara PT. SDS dengan masyarakat ini tak kunjung usai, selain dugaan pelanggaran Amdal dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perusakan lingkungan juga telah menyebabkan terjadinya banjir jika turun hujan di pemukiman warga sekitar. Belum lagi pencemaran limbah dan penguasaan lahan", kata Edy lebih lanjut.

Sementara itu, terhadap persoalan di PT. TPP, masyarakat tempatan sudah sangat lama menuntut lahan plasma 20% dari HGU yang dikelola perusahaan, namun perusahaan terus saja menolak dengan alasan tidak memiliki kewajiban terkait hal itu." Lanjut Edy selaku koordinator GMKR di Riau.

Kebun plasma ini melibatkan tiga desa yaitu, desa Jatirejo, desa Sungai air putih dan desa Serumpun jaya. Termasuk adanya dugaan kelebihan lahan di luar HGU yang jumlahnya sangat besar.

Selain itu, persoalan perusakan lingkungan dan pisik juga menjadi persoalan yang sangat dikeluhkan warga selama bertahun-tahun.

Belum lagi adanya dugaan bahwa sebagian lahan yang dioperasikan persusahaan berada di kawasan hutan.

"Doakan saja GMKR bisa bekerja efektif membantu rakyat dalam berjuang melawan oligarki", jelas mantan Danrem 031/WB ini mengakhiri perbincangan.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Edy Natar Nasution

Index

Berita Lainnya

Index