Ajukan PK, IRT di Pelalawan Dapat Keringanan Hukuman dari Mahkamah Agung

Ajukan PK, IRT di Pelalawan Dapat Keringanan Hukuman dari Mahkamah Agung
Ilustrasi/foto.int

PEKANBARU, LIPO - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Pelalawan, Sukma Ria alias Liya binti Dakir. 

Lewat putusan tersebut, hukuman yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat pertama dipangkas cukup jauh.

Kuasa hukum Sukma Ria, Firdaus Basir, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan pada Rabu (15/7/2026). Ia menilai hasil PK ini menjadi titik terang bagi kliennya setelah melalui proses hukum panjang.

“Vonis awal 7 tahun 6 bulan penjara, ditambah subsider 6 bulan. Sekarang diputus menjadi 4 tahun. Ini tentu menjadi kabar baik bagi kami,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Dalam petikan putusan Nomor 1746 PK/Pid.Sus/2026, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Prim Haryadi menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 276/Pid.Sus/2024/PN Plw tertanggal 18 November 2024. Perkara tersebut kemudian diperiksa kembali pada tingkat PK.

Hasilnya, Mahkamah Agung tetap menyatakan Sukma Ria terbukti bersalah dalam perkara narkotika. Ia dinilai tanpa hak terlibat sebagai perantara transaksi Narkotika Golongan I serta menyediakan narkotika golongan yang sama. Meski demikian, majelis hakim menjatuhkan pidana yang lebih ringan, yakni 4 tahun penjara.

Putusan tersebut diambil dalam musyawarah majelis pada Kamis, 21 Mei 2026, bersama dua hakim anggota, Ainal Mardhiah dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Selain menjatuhkan pidana, Mahkamah Agung juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Sukma Ria diperhitungkan sepenuhnya sebagai bagian dari hukuman. Untuk barang bukti, majelis memerintahkan pemusnahan sejumlah barang, antara lain empat paket kecil sabu, plastik klip, mancis, botol, ponsel Oppo, serta tas sandang hitam merek Volcom.

Sementara itu, uang tunai sebesar Rp1.234.000 dirampas untuk negara. Biaya perkara pada tingkat PK sebesar Rp2.500 turut dibebankan kepada terpidana.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#MA

Index

Berita Lainnya

Index