PEKANBARU, LIPO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang bersumber dari dan dikelola oleh (SPRH) periode 2023–2024.
Meski telah menetapkan sembilan tersangka pada Kamis (6/8), penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih membuka peluang adanya tersangka baru. Saat ini, tim tengah mendalami konstruksi perkara, termasuk mempelajari putusan lengkap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di terkait perkara terdakwa sebelumnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menyebutkan bahwa putusan tersebut menjadi landasan penting untuk mengurai fakta-fakta persidangan serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami mempelajari putusan pengadilan sebagai landasan yuridis untuk melihat konstruksi hukum, fakta persidangan, serta peran pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka baru,” ujar Zikrullah, Senin (10/8/2026).
Ia menambahkan, penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mendalami alat bukti yang ada. Hasil pendalaman tersebut nantinya akan dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan apakah bukti yang diperoleh cukup kuat menjerat pihak lain.
Menurutnya, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara gegabah. Penyidik harus memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Proses ini membutuhkan kehati-hatian ekstra agar setiap penetapan tersangka benar-benar berdasar hukum,” tegasnya.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejati Riau telah menetapkan sembilan tersangka. Enam di antaranya, yakni TW, RG, AS, RH, ZP, dan MF, diduga terlibat dalam proses pencairan serta penerimaan dana tantiem.
TW diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT SPRH, sementara RG dan AS merupakan anggota komisaris. RH menjabat Direktur Umum, ZP Direktur Pengembangan, dan MF Direktur Keuangan.
Selain itu, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru diduga terkait penyusunan laporan studi kelayakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Laporan tersebut kemudian dijadikan dasar pengembangan bisnis perusahaan.
Sementara itu, MM yang menjabat Kepala Divisi SDM dan Litbang dikaitkan dengan dugaan penjualan lahan untuk proyek Company Yard. Sedangkan MK, Sekretaris PT SPRH, diduga terlibat dalam pembelian lahan untuk pengembangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan. Total dana yang dikelola mencapai Rp551,47 miliar.
Namun, berdasarkan audit (BPKP), negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp64,22 miliar akibat pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan serta indikasi penggunaan dana untuk kepentingan pribadi dan pihak tertentu.
Pengembangan dari Kasus Sebelumnya
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Selain Rahman, sejumlah pihak lain seperti Zulkifli (pengacara PT SPRH), Muhammad Arif (Asisten II Bidang Ekonomi dan Antarlembaga), serta Dedi Saputra (Kepala Divisi Pengembangan) juga tengah menjalani proses hukum di pengadilan.
Komitmen Penegakan Hukum
Zikrullah menegaskan, Kejati Riau berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Ia juga menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi ini sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi.
“Penyidikan tidak berhenti pada sembilan tersangka. Kami terus mendalami fakta persidangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut berperan,” pungkasnya.(***)