Skrining Kesehatan Calon Jamaah Haji 2027 Diperketat

Skrining Kesehatan Calon Jamaah Haji 2027 Diperketat
Ilustrasi/foto.int

JAKARTA, LIPO —  Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan akan memperketat skrining kesehatan bagi calon jamaah haji 2027. Pengetatan tersebut untuk menanggapi temuan dari Arab Saudi terkait dugaan pelanggaran asuransi kesehatan yang berakhir pada pemblokiran dana sebesar 14 juta riyal.

Tiba-tiba ketika kemarin kita mentransfer Rp4 triliun lebih terkait dengan kebutuhan DP untuk haji 2027, kita dapat surat dari Kementerian Haji dan Umrah (Saudi) terkait dengan mereka menganggap ada pelanggaran asuransi terhadap jamaah kita, 600 sekian itu, kata Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat bersama DPR di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dia menjelaskan ada persyaratan haji berupa bebas dari sembilan kondisi kesehatan, antara lain gagal ginjal, gagal jantung, penyakit paru-paru kronis, sirosis, penyakit psikiatri berat, demensia, hamil tiga bulan, penyakit menular seperti tuberkulosis (TBC), dan kanker aktif yang sudah dalam tahap kemoterapi.

" Nah , kemudian ketika di sana ini memang harus koreksi kita, makanya berulang kali Pak Menteri bilang 'nih istithaah tahun ini akan sangat ketat'. Di daerah ini tetap ada yang lolos, nah itu memang koreksi," kata Dahnil.

Menurut dia, ada dilema dalam pengetatan skrining kesehatan tersebut karena di satu sisi banyak yang sudah lama mengantre untuk haji, sementara kondisi kesehatan sebagian calon jamaah dapat memburuk selama masa tunggu.

Di sisi lain, katanya, dia menilai temuan Arab Saudi bermasalah karena belum beroperasi. Terdapat dua poin yang disetujui untuk dibatalkan, pertama, pemblokiran itu tidak sesuai undang-undang.

"Kenapa? Uang yang kami kirimkan itu sebagai DP itu adalah uang yang diperuntukkan untuk haji 2027. Sedangkan yang mereka blok dan mau mereka ambil itu adalah untuk haji 2026. Surat itu kami sampaikan. Kemudian kedua kami meminta rinciannya.

'Yang Anda maksudkan asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa,' kata Wamenhaj Dahnil.

Dia pun meminta dukungan DPR agar proses negosiasi dengan Arab Saudi lancar. Dengan adanya verifikasi, katanya, kalaupun ditemukan pelanggaran, nilai pun belum tentu sampai 14 juta riyal.

“Jadi ini kan nanti pembicaraan dulu. Ternyata ada pelanggaran juga, makanya buffer kami adalah dana efisiensi itu. Nah itu bagaimana caranya nanti? Makanya nanti kami bahas secara khusus,”ujar Dahnil Anzar Simanjuntak.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kementerian Haji dan Umrah

Index

Berita Lainnya

Index