Komisi VIII DPR RI Minta Pelunasan Biaya Haji 2027 Diperpanjang Hingga Lima Bulan

Komisi VIII DPR RI Minta Pelunasan Biaya Haji 2027 Diperpanjang Hingga Lima Bulan
Ilustrasi/foto.int

JAKARTA, LIPO - Komisi VIII DPR RI mengupayakan masa pelunasan biaya haji bagi calon jamaah haji pada tahun 2027 dapat menjadi lebih panjang hingga sekitar lima bulan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan upaya tersebut dilakukan agar calon jamaah haji memiliki waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.

"Kami akan berusaha memberikan kesempatan kepada calon jamaah haji itu ada ruang untuk pelunasan yang agak lebih longgar. Jadi, paling tidak ada waktu lima bulan untuk memberikan kelonggaran kepada para calon jamaah haji,"kata Wachid dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Jakarta, Selasa(18/9/2026).

Sebelumnya, pada tahun ini masa pelunasan yang diberikan kepada jamaah haji adalah satu bulan pada tahap pertama. Lalu, satu pekan pada tahap kedua dan tiga hari pada tahap ketiga.

Untuk mewujudkan masa pelunasan yang lebih panjang, menurut Wachid, persiapan penyelenggaraan haji ke depannya perlu dilakukan lebih cepat, seperti dengan memulai pembentukan Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI sesegera mungkin usai rapat evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan haji telah dilaksanakan. "Selanjutnya, nanti kita lanjutkan untuk pembentukan Panja Haji," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menskors rapat evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah Haji 1447 Hijriah/2026 untuk memberikan waktu kepada anggota mempelajari dokumen laporan yang baru diterima saat rapat berlangsung. Abdul Wachid menyampaikan rapat akan dilanjutkan kembali pada Rabu (19/8) pukul 10.00 WIB setelah anggota diberikan kesempatan untuk mencermati laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

"Ini untuk perbaikan haji berikutnya dan untuk menyelamatkan Kementerian Haji dan Umrah," kata Abdul Wachid.

Permintaan pendalaman itu disampaikan pertama kali oleh anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. Dalam tanggapannya, Selly mengapresiasi Kementerian Haji dan Umrah yang menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji secara rinci.

Hanya saja, Selly menyayangkan laporan tersebut baru diberikan kepada anggota DPR saat rapat berlangsung, sementara dokumen yang harus dievaluasi cukup tebal. Menurut Selly, anggota DPR membutuhkan waktu untuk mencermati laporan keuangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji, terlebih pengelolaan anggaran tersebut mencakup kegiatan di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyampaikan rapat akan dilanjutkan kembali pada Rabu (19/8) pukul 10.00 WIB setelah anggota diberikan kesempatan untuk mencermati laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tersebut.  

"Ini untuk perbaikan haji berikutnya dan untuk menyelamatkan Kementerian Haji dan Umrah," kata pimpinan Komisi VIII DPR RI itu.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kuota Haji

Index

Berita Lainnya

Index