PEKANBARU, LIPO - Pemerintah pusat mulai mengucurkan bantuan untuk penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Riau. Total ada delapan pemerintah daerah yang kebagian, termasuk Pemerintah Provinsi Riau.
Bantuan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/8481/SJ tentang bantuan pemerintah pusat dalam rangka penanganan Karhutla.
Delapan daerah penerima tersebut adalah Pemprov Riau, Kabupaten Siak, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, membenarkan adanya bantuan tersebut. Ia menyebut besaran bantuan yang diterima tiap daerah tidak sama.
"Besaran bantuannya berbeda-beda setiap daerah. Disesuaikan dengan kondisi daerah dan juga potensi Karhutla-nya," kata Syahrial, Rabu.
Untuk Pemprov Riau sendiri, bantuan yang diterima mencapai Rp30 miliar. Dana jumbo itu diberikan karena Riau dinilai sebagai daerah dengan intensitas Karhutla tinggi.
Syahrial memastikan dana tersebut sudah masuk ke Rekening Kas Daerah. Selanjutnya, dana akan dimasukkan ke dalam APBD Perubahan agar bisa segera digunakan.
Namun, penggunaannya tidak bisa sembarangan. Semua harus mengikuti juknis dari pemerintah pusat yang tertuang dalam SE Mendagri.
"Penggunaan dana bantuan tersebut harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat," jelasnya.
Dana itu diprioritaskan untuk kebutuhan operasional petugas di lapangan hingga pengadaan peralatan penanganan Karhutla.
"Jadi, sifatnya itu operasional untuk kebutuhan penanganan Karhutla. Bisa juga untuk pencegahan Karhutla seperti membangun sekat kanal atau embung," pungkasnya.*****