Anggota Polri Bunuh Ibu Sendiri, Kapolda Riau Siapkan Sanksi PTDH

Anggota Polri Bunuh Ibu Sendiri, Kapolda Riau Siapkan Sanksi PTDH
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat

PEKANBARU, LIPO– Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN), Farida Hanum (64), di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, mengungkap fakta baru.

Terduga pelaku yang merupakan anak kandung korban, WP (37), diketahui bertugas sebagai anggota Polri di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau.

WP kini telah ditahan di Polda Riau. Selain menjalani proses penyidikan pidana, anggota Polri tersebut juga menjalani observasi kejiwaan untuk mengetahui kondisi mentalnya.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, proses hukum terhadap WP tetap berjalan meskipun yang bersangkutan diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan berupa skizofrenia.

"Yang bersangkutan sudah kita tahan di Polda Riau. Penyidikan sedang berlangsung dan saat ini juga dalam proses observasi di Biddokkes," kata Arman, Rabu (28/10/2026).

Ia menjelaskan, WP diketahui memiliki kondisi kejiwaan yang mengharuskannya mengonsumsi obat secara rutin. Selama menjalani pengobatan, kondisi yang bersangkutan disebut tidak menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan.

Meski demikian, kondisi kejiwaan WP masih perlu dievaluasi lebih lanjut oleh pihak terkait. Menurut Arman, perilaku yang bersangkutan terkadang menunjukkan respons aktif dan reaktif, tetapi pada waktu lain cenderung pasif.

Karena itu, observasi dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan WP sekaligus menentukan penanganan yang sesuai.

Di sisi lain, Kapolda mengungkapkan bahwa WP disebut kerap meminta uang kepada ibu kandungnya. Namun, ia menegaskan, hal tersebut belum dapat dipastikan sebagai motif di balik dugaan pembunuhan tersebut.

"Kita tidak bisa mengatakan itu sebagai motifnya. Yang bersangkutan memiliki penyakit kejiwaan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan," ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah Farida Hanum ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Kecamatan Sungai Apit, Selasa (27/10/2026) pagi. WP kemudian diamankan polisi tidak lama setelah penemuan jasad korban.

Selain proses pidana, Polda Riau juga akan memproses WP melalui mekanisme sidang kode etik profesi Polri. Kapolda menyebutkan, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan terhadap yang bersangkutan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Untuk statusnya sebagai anggota Polri, akan kita proses melalui sidang etik dengan ancaman PTDH. Sementara itu, proses pidananya tetap berjalan dan selanjutnya bergantung pada putusan pengadilan," tegas Arman.

Polda Riau kini menangani perkara tersebut melalui proses penyidikan pidana dan pemeriksaan terkait kondisi kejiwaan WP. Penentuan pertanggungjawaban pidana serta sanksi terhadap status keanggotaannya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index