Bongkar Peran Kementerian ESDM dalam Kasus KSO Migas Bekasi, Jampidsus Periksa 2 Saksi Kunci

Bongkar Peran Kementerian ESDM dalam Kasus KSO Migas Bekasi, Jampidsus Periksa 2 Saksi Kunci

JAKARTA, LIPO  - Kejaksaan Agung terus membidik peran pihak regulator dalam skandal dugaan korupsi Kerja Sama Operasi (KSO) migas di Kota Bekasi.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi penting dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Kasus yang tengah diusut adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP yang berlangsung selama 15 tahun, dari 2009 hingga 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., merinci identitas kedua saksi tersebut yaitu inisial HLS dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan inisial EHL dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemeriksaan terhadap dua saksi dari ESDM ini dinilai menjadi kunci untuk membongkar apakah ada pembiaran atau pelanggaran regulasi dalam perpanjangan dan pengelolaan KSO tersebut.

"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang.

Menurut sumber penyidikan, keterangan dari ESDM dibutuhkan untuk menelusuri aspek legalitas, persetujuan pengelolaan wilayah kerja, serta pengawasan terhadap Participating Interest (PI) 10 persen yang menjadi hak BUMD.

KSO antara BUMD milik Pemkot Bekasi dengan Pertamina EP ini diduga tidak memberikan kontribusi yang optimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun justru menimbulkan potensi kerugian keuangan negara yang tidak sedikit.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu.

"Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tegas Anang.

Sebelumnya, Jampidsus juga telah memeriksa saksi-saksi dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan pihak KSO itu sendiri. Dengan diperiksanya pejabat ESDM, penyidikan diprediksi akan segera masuk ke tahap penetapan tersangka.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index