JAKARTA, LIPO - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai 2020 terus dikebut Kejaksaan Agung.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 orang saksi pada Senin, 26 Oktober 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan saksi merupakan bagian penting untuk memperkuat alat bukti.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang dalam keterangannya.
Adapun empat saksi yang diperiksa berasal dari unsur pemerintah dan swasta. Mereka adalah inisial YV dari Kementerian Perdagangan, inisial AW dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), inisial DR dari PT CNI, dan inisial AA dari PT AKA GC.
Seperti diketahui, kasus tata kelola nikel ini menjadi salah satu perkara yang menjadi atensi Kejagung. Dugaan korupsi ini terkait dengan tata niaga dan perizinan komoditas nikel pada periode 2017-2020 yang diduga merugikan keuangan negara.
Kejagung memastikan seluruh proses penyidikan berjalan profesional, independen, dan akuntabel.
"Proses penyidikan dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tegas Anang.
Hingga kini, tim Jampidsus masih terus mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai instansi dan perusahaan terkait untuk membuat terang konstruksi perkaranya.*****