Kasus Jalan Nasional Sumut Berbuntut Panjang, Kepala Balai hingga PPK Jadi Tersangka

Kasus Jalan Nasional Sumut Berbuntut Panjang, Kepala Balai hingga PPK Jadi Tersangka
Ilustrasi/F: int

JAKARTA, LIPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Tahun 2023-2025.

Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menetapkan 8 orang tersangka baru pada 30 September 2026. Dan pada Kamis, 22 Oktober 2026, KPK resmi menahan 7 orang di antaranya. Sementara satu tersangka lainnya mangkir.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 lalu, di mana KPK sebelumnya telah menetapkan 5 tersangka dan telah disidangkan, yakni inisial TOP merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut, inisial RES merupakan Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK, inisial HEL merupakan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, inisial KIR merupakan Dirut PT DNG, dan inisial RAY merupakan Direktur PT RN.

"Dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok, serta bukti-bukti baru yang diperoleh pada tahap penyidikan, setelah ditemukannya kecukupan alat bukti baru, pada 30 September 2026 KPK kembali menetapkan 8 orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, Kamis (22/10/2026).

Adapun tujuh tersangka yang ditahan hari ini adalah:

1.  SCH, Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 - 28 Juni 2025.

2.  RP, Kepala Satker Wilayah I BBPJN Sumut.

3.  FS, PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I.

4.  HH, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.

5.  TRP alias Dadam, Kasatker PJN Wilayah II Sumut.

6.  MM, PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2.

7.  MP, PPK 1.4 Satker Wilayah 1 BBPJN Sumut.

Sementara satu tersangka, DE  Kasatker PJN I Sumut tidak hadir. KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemanggilan pada Senin, 26 Oktober 2026.

Terhadap ketujuh tersangka KPK melakukan penahanan 20 hari pertama, terhitung 22 Oktober hingga 10 November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK mengungkap konstruksi perkara bermula dari penyedia proyek pemenang, KIR (PT DNG) dan RAY (PT RN), yang diminta memberikan komitmen fee kepada pihak BBPJN Sumut.

Besaran fee dibagi berdasarkan jenjang jabatan, Kepala BBPJN 4%, Kepala Satker PJN 4%, PPK 1 - 1,5%, Bendahara BBPJN 0,5%, dan Pokja BBPJN 0,5%.

"Pemberian fee dilakukan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai. Apabila tidak memberikan fee, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Sumut," ungkap KPK.

Adapun rincian uang yang diterima para tersangka, untuk SCH Rp300 juta, DE Rp1,77 miliar, RP Rp450 juta, FS Rp290 juta, HH Rp270 juta, TRP Rp3,49 miliar, MM Rp1,25 miliar, MHT, Rp550 juta. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan pengembangan ini sebagai komitmen menuntaskan perkara, sekaligus peringatan bahwa penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi tidak dapat dibenarkan. 

Praktik korupsi proyek jalan dinilai merusak integritas pengadaan dan menghasilkan infrastruktur berkualitas buruk yang berdampak masif bagi masyarakat.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index