PEKANBARU, LIPO - Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), yang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memasuki babak baru. Pada Kamis (22/10) Kejati Riau menahan delapan tersangka baru.
Mereka akan menjalani masa penahanan 20 hari, terhitung 22 Oktober hingga 10 November 2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Riau merampungkan pemeriksaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Syahrir Jasman, mengatakan delapan tersangka yang ditahan merupakan bagian dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan kasus periode 2023-2024.
"Pada hari ini, 22 Oktober 2026, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari PHR yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir," ujar Syahrir didampingi Asintel Fitriansyah Akbar dan Kasi Penkum Zikrullah.
Delapan tersangka yang ditahan yakni:
- Tiswarni - Komisaris Utama PT SPRH
- Rudi Guntoro dan Agus Salim - Komisaris
- Rahmad Hidayat - Direktur Umum
- Zulpakar - Direktur Pengembangan
- Mahendra Fakhri - Direktur Keuangan
- Maruf Mukhlisin - Kadiv SDM dan Litbang
- Mhd Khoirudin - Sekretaris PT SPRH
Sementara satu tersangka lainnya, Salim Aktar selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Medan, belum memenuhi panggilan.
Syahrir menyebut alamat Salim Aktar di Medan sudah kosong. Penyidik telah mendatangi langsung dan dikonfirmasi perangkat desa setempat.
"Yang tidak datang ada satu orang. Kami berharap yang bersangkutan segera datang memenuhi panggilan kami," katanya.
Jika kembali mangkir, Kejati Riau mengancam akan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Suasana haru menyelimuti Kantor Kejati Riau saat proses penahanan. Keluarga yang menunggu sejak sore tak kuasa menahan tangis saat para tersangka digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 18.30 WIB.
Bahkan, tersangka perempuan Tiswarni sempat pingsan usai keluar ruang pemeriksaan dan harus dibopong ke dalam mobil.
Para tersangka bungkam saat ditanya wartawan soal penggunaan uang yang diduga diselewengkan.
Mereka kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru dan Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Kejati menyebut PT SPRH menerima dividen PI total Rp569.724.918.637 selama periode 2023-2025. Pada tahun buku 2023 saja, laba bersih mencapai Rp489,4 miliar yang mayoritas dari dividen PI.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan:
- Pemberian tantiem dan bonus Rp9,7 miliar tanpa penilaian kinerja, disetujui lewat RUPS 2 September 2024.
- Pinjaman untuk 51 pegawai untuk kepentingan pribadi total Rp2,2 miliar.
- Pembelian lahan sawit 600 hektare Rp46,2 miliar, lahan company yard Rp14,4 miliar, dan lahan SPBN Rp615 juta yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Dari rangkaian itu, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp64.221.498.127 atau sekitar Rp64,22 miliar berdasarkan audit.
Syahrir menambahkan, penyidik masih melengkapi berkas dengan memeriksa saksi tambahan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, kasus ini juga telah menjerat empat tersangka yakni Rahman (mantan Dirut PT SPRH), Zulkifli (pengacara), Muhammad Arif (Asisten II), dan Dedi Saputra (Kadiv Pengembangan) yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.*****