Bongkar Korupsi Tambang PT PMM, Kejagung Periksa Saksi dari Bea Cukai

Bongkar Korupsi Tambang PT PMM, Kejagung Periksa Saksi dari Bea Cukai
Anang Supriatna/F: ist

JAKARTA, LIPO - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM terus dikebut Kejaksaan Agung.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi, Kamis (22/10/2026).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM dalam rentang waktu 2018 hingga 2026.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 s.d. 2026," ujar Anang dalam keterangannya.

Adapun saksi yang hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan adalah inisial TIM dari Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta.

Kehadiran saksi dari instansi Bea Cukai ini diduga berkaitan dengan proses pengujian laboratorium terhadap komoditas tambang mineral bukan logam yang menjadi objek perkara. Pemeriksaan difokuskan untuk mendalami alur tata kelola, perizinan, hingga potensi kerugian negara.

Menurut Anang, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.

Kejagung menegaskan seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Hingga kini, JAM Pidsus masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan memeriksa saksi-saksi lain dari berbagai instansi terkait untuk membuat terang konstruksi perkaranya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index