JAKARTA, LIPO - Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 kembali bergulir di Kejaksaan Agung.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi kunci dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (22/10/2026).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengungkapkan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam perkara yang telah lama disidik tersebut.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 s.d. 2020," kata Anang dalam keterangan resminya.
Saksi yang memenuhi panggilan penyidik yakni inisial SD dari Kementerian ESDM. Kehadirannya dinilai penting untuk mendalami regulasi, perizinan, serta kebijakan tata kelola nikel pada periode 2017-2020 yang diduga bermasalah.
Menurut Anang, keterangan dari pihak ESDM akan sangat membantu penyidik untuk mengurai konstruksi perkara, mulai dari hulu hingga hilir tata niaga nikel, termasuk dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.
Kejagung menegaskan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Hingga kini, JAM Pidsus masih terus mengembangkan penyidikan kasus nikel tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada saksi lain dari kementerian, lembaga, hingga pihak swasta yang akan dipanggil untuk membuat terang perkara ini.****