JAKARTA, LIPO - Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas di Kota Bekasi terus bergulir di Kejaksaan Agung.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi pada Rabu (28/10/2026).
Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan dua saksi yang hadir yakni inisial K dari Pemerintah Kota Bekasi, dan inisial MAS dari PT SP Kota Bekasi.
Kedua saksi dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang dalam keterangan resminya, Rabu (28/10/2026).
Anang menegaskan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
"Penyidikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," pungkasnya.
Kasus KSO PT Pertamina Perseroda Bekasi ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola migas daerah dalam kurun waktu cukup panjang, yakni 15 tahun, dari 2009 hingga 2024.*****