PEKANBARU, LIPO - Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Riau pada Oktober 2026 tercatat sebesar 188,20, turun 4,64 persen dibandingkan September 2026 yang sebesar 197,35. Penurunan ini menjadikan Riau provinsi dengan penurunan NTP terdalam di Pulau Sumatera.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Riau, Asep Riyadi, menjelaskan bahwa NTP adalah perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dan indeks harga yang dibayar petani (Ib). Menurutnya, penurunan NTP Riau terjadi karena harga yang diterima petani turun, sementara harga yang harus dibayar petani justru naik.
"Indeks Harga yang Diterima Petani turun sebesar 3,97 persen, sedangkan Indeks Harga yang Dibayar Petani naik sebesar 0,71 persen," ujar Asep, Kamis 5 November 2026.
Sementara itu katanya secara nasional di Pulau Sumatera, pada Oktober 2026 tercatat 6 provinsi mengalami kenaikan NTP dan 4 provinsi mengalami penurunan. Kenaikan tertinggi terjadi di Sumatera Selatan sebesar 5,24 persen, disusul Lampung 1,91 persen dan Kepulauan Riau 1,19 persen. Sementara itu, selain Riau, provinsi yang NTP-nya turun adalah Jambi sebesar 1,08 persen dan Aceh 0,24 persen.
"Meski NTP turun, Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) pertanian di Riau justru naik 0,94 persen. Kenaikan ini terutama didorong oleh kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang naik 1,63 persen. Kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran serta perumahan, air, listrik, dan bahan bakar lainnya masing-masing naik 0,12 persen," terangnya.
- Baca Juga NTP Petani Riau Naik pada September 2026
Kemudian kelompok transportasi naik 0,07 persen, sedangkan perlengkapan rumah tangga serta informasi, komunikasi, dan jasa keuangan masing-masing naik 0,02 persen.
"Adapun kelompok pakaian dan alas kaki, kesehatan, rekreasi dan budaya, serta pendidikan cenderung stabil," jelasnya.
Selain NTP, Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Riau tambahnya juga mengalami penurunan sebesar 4,07 persen, dari 192,87 pada September 2026 menjadi 185,02 pada Oktober 2026.
"Penurunan ini disebabkan oleh turunnya Indeks Harga yang Diterima Petani sebesar 3,97 persen dan naiknya Indeks Harga yang Dibayar untuk keperluan Produksi (BPPBM) sebesar 0,011 persen," ungkapnya .*****