Sekda Siak Mahadar: Keterbukaan Informasi Harus dijadikan Budaya Kerja

Sekda Siak Mahadar: Keterbukaan Informasi Harus dijadikan Budaya Kerja
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar/F: ist

SIAK, LIPO - Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menegaskan keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar kewajiban memenuhi dokumen penilaian. 

Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik dan Penguatan Kapasitas PPID Kabupaten Siak, di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Rumah Rakyat, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Yulianti, sebagai narasumber. Turut hadir Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Siak, Rozi Chandra, kepala perangkat daerah, dan camat.

Dalam sambutannya, Sekda Mahadar menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar pilihan atau pelengkap administrasi, melainkan kewajiban badan publik yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai peranan yang sangat strategis. PPID bukan hanya menerima surat permohonan informasi, tetapi menjadi penghubung antara hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kewajiban pemerintah menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Mahadar menyampaikan, tantangan PPID ke depan semakin kompleks. Teknologi digital membuat masyarakat mengharapkan pelayanan yang cepat, sederhana, dan dapat diakses dari mana saja. Pada saat yang sama, pemerintah menghadapi penyebaran disinformasi, ancaman keamanan informasi, serta tuntutan perlindungan data pribadi.

"Karena itu, keterbukaan tidak berarti membuka seluruh dokumen tanpa batas. PPID harus mampu membedakan informasi yang wajib dibuka dengan informasi yang dikecualikan secara sah, dengan tetap melindungi data pribadi dan kepentingan publik," ujar Mahadar.

Ia juga menekankan pentingnya penyamaan mutu pelayanan antar-instansi, agar standar pelayanan konsisten dari tingkat kabupaten hingga kecamatan.

"Melalui monitoring dan evaluasi ini, kita tentu berharap kualitas dan hasil penilaian keterbukaan informasi Pemerintah Kabupaten Siak semakin baik. Namun perlu ditegaskan bahwa predikat penilaian bukan tujuan akhir. Tujuan utama kita adalah memastikan masyarakat benar-benar merasakan kemudahan, kepastian, dan kualitas pelayanan informasi," lanjutnya.

Mahadar juga mengimbau seluruh perangkat daerah untuk melaksanakan tindak lanjut konkret, mulai dari pemetaan kendala, penetapan prioritas pembenahan, pendampingan kepada PPID Pelaksana, hingga pemantauan hasil perbaikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Siak, Rozi Chandra, selaku PPID Utama, menjelaskan bahwa pihaknya selalu menekankan kepada pimpinan perangkat daerah untuk membuka informasi publik sebesar-besarnya. Ia mengibaratkan PPID sebagai etalase sebuah toko.

"Jadi kalau toko kita mau maju dan bagus, itu dimulai dari etalase. Etalase utama yang menjaganya adalah Diskominfo sebagai PPID Utama, tetapi etalase-etalase yang ada di dalam itu adalah para kepala-kepala dinas dan seluruh tim sebagai PPID Pelaksana," ujar Rozi.

Menurutnya, perlu dilakukan penyamaan persepsi dan merangkai dalam satu frame, sehingga keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan undang-undang dapat terlaksana dengan baik di Kabupaten Siak.

"Ke depan, PPID Kabupaten Siak harus semakin profesional, responsif, tertib administrasi, dan mampu menangani setiap permohonan informasi secara tepat sesuai peraturan. Peningkatan hasil penilaian hendaknya berjalan seiring dengan peningkatan kepercayaan masyarakat," tutupnya.*****

 

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Teknologi

Index

Berita Lainnya

Index