Warga Villa Mutiara Tuah Madani Antusias Ikuti Sosper Sumardani Soal Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik

Warga Villa Mutiara Tuah Madani Antusias Ikuti Sosper Sumardani Soal Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik

PEKANBARU, LIPO - Ratusan warga Perumahan Villa Mutiara RT 01 RW 09, Jalan TPU Tampan, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tuah Madani, dipadati antusiasme saat mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar Anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru, Sumardani Zirnata pada Rabu malam 6 Mei 2026. Kegiatan ini mengangkat tema tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Lingkungan setempat, Jon Saputra, dalam sambutan perdananya menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas kunjungan Sumardani. "Ini se-Kota Pekanbaru ada 16 titik, di Kecamatan Tuah Madani kita mendapatkan kunjungan dari Sumardani. Harapan kami, dengan kedatangan beliau, masyarakat bisa bertanya dan menyampaikan aspirasinya," ujarnya.

Sumardani menjelaskan, bahwa kegiatan Sosper ini merupakan salah satu tugas anggota DPRD Riau selain reses. 

"Kegiatan hari ini berkaitan dengan Perda keterbukaan informasi publik. Kita sudah bergerak di dunia digital, ada arus informasi yang tidak bisa terbendung. Makanya diperlukan satu aturan yang menjamin," tegasnya.

Sumardani memberikan contoh konkrit pentingnya keterbukaan informasi, seperti pendaftaran sekolah online yang seringkali membuat warga bingung. 

"Pernah ada warga mengadu ke saya, anaknya punya prestasi biasa saja, awal daftar status hijau, tahu-tahu beberapa hari kemudian jadi merah dan tidak bisa masuk. Saya sampai tidak tidur tiga hari tiga malam mikirin bagaimana membantu. Tapi saya tidak bisa keluarkan rekomendasi begitu saja karena akan merugikan hak orang lain," ceritanya.

Ia juga mengisahkan seorang ibu yang meminta bantuan rekomendasi masuk sekolah. Setelah digali, ibu tersebut ternyata belum pernah mengambil bukti penerimaan program bantuan pemerintah seperti PKH.

"Saya suruh dia ke Dinas Sosial ambil bukti, pindahkan jalurnya dari prestasi ke jalur afirmasi, dan ternyata ada slot kosong. Dia seharusnya punya hak. Karena ketidaktahuan, haknya hampir hilang," ungkap Sumardani.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik juga bertujuan mencegah praktik korupsi dan kolusi. "Mana bisa saya berkolusi karena semuanya online dan dipajang di publik. Ini berlaku di seluruh Indonesia," pungkasnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Reses

Index

Berita Lainnya

Index