PEKANBARU, LIPO – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, hadir sebagai saksi bersama Sekretaris BPKAD Riau, Ispan Putra Siregar—yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD—serta Kepala Bidang Anggaran BPKAD Riau, Mardoni Akrom.
Ketiganya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama untuk terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Sebelumnya, para saksi juga telah dimintai keterangan dalam persidangan terdakwa lain, yakni Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Dalam keterangannya, Syahrial memaparkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Provinsi Riau tahun 2025 yang mencapai Rp9,5 triliun. Ia menjelaskan, sepanjang tahun anggaran tersebut terjadi lima kali pergeseran anggaran.
Menurutnya, pergeseran itu dilakukan dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak, serta kewajiban belanja yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Langkah tersebut diambil agar seluruh belanja wajib tetap terakomodasi, sekaligus menyelesaikan utang daerah sesuai target yang diharapkan pemerintah provinsi saat itu.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Wahid disebut melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengelolaan anggaran proyek pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PPKP Riau tahun anggaran 2025.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama M. Arief Setiawan, Dani M. Nursalam, serta ajudan gubernur, Marjani. Total nilai dugaan pemerasan dalam perkara ini mencapai Rp3,55 miliar.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(***)