Kado HUT Riau: Pemprov Riau Hapus Denda dan Tunggakan Lama, Nunggak Pajak 5 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun

Kado HUT Riau: Pemprov Riau Hapus Denda dan Tunggakan Lama, Nunggak Pajak 5 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun
Plt Gubri SF Hariyanto/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi Pemprov Riau memberikan "kado" HUT ke-69 Provinsi Riau berupa program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor PKB. Program ini berlaku 1-31 Agustus 2026 di seluruh kantor Samsat se-Riau.

Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan akan mendapatkan keringanan berupa penghapusan denda dan tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya.

Pelaksana Tugas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengimbau warga memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung 1 bulan tersebut.

"Mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus kita memberikan program pemutihan pajak sebagai kado untuk masyarakat," kata SF Hariyanto, Jumat (31/7/2026).

Ia berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan momentum ini. Sebab hasil pajak yang dibayarkan akan dikembalikan untuk pembangunan di Riau.

"Saya menghimbau masyarakat memanfaatkan waktu satu bulan ini. Hasil dari pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Riau," ujarnya.

Kepala Bapenda Provinsi Riau Ninno Wastikasari menjelaskan program ini berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.511/VII/2026 tentang pembebasan pokok PKB terutang dan penghapusan sanksi administrasi.

Skemanya, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun terakhir yang tertunggak ditambah pajak tahun berjalan. Sementara tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya beserta denda dihapuskan.

"Jadi maksudnya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diwajibkan cuma dua tahun. Kalau misalnya kendaraannya menunggak lima tahun, yang dibayar cuma dua tahun, yaitu satu tahun yang sudah tertunggak dan satu tahun berjalan. Sisanya dihapus, termasuk seluruh dendanya," jelas Ninno.

Program pemutihan ini berlaku di seluruh unit pelayanan Samsat di Provinsi Riau mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

"Kami mengharapkan masyarakat memanfaatkan momen ini untuk segera menyelesaikan administrasi pembayaran pajak kendaraannya. Kesempatan ini hanya berlaku selama bulan Agustus," tutup Ninno.

Bapenda Riau menyebut pemutihan ini sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#pajak

Index

Berita Lainnya

Index