PEKANBARU, Lipo-Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pekanbaru Zulfahmi akhirnya angkat bicara terkait maraknya iklan produk rokok di Jalan Protokol di Pekanbaru.
Ia berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menurunkan personil ke lapangan.
"Melanggar aturan akan kami tertibkan Baliho maupun neonbox yang ada di jalan protokol. Tentunya kita akan berkoordinasi dengan Dispenda Kota Pekanbaru," sebut Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi kepada wartawan, Kamis (22/12) di halaman Kantor Gubernur.
Dari pantauan media, banyak iklan Produk Rokok di jalan Protokol, seperti Jalan Sudirman, dan Jalan Riau.
Dalam surat edaran Walikota Pekanbaru, Nomor 805/DPD/XII/2015 tetang larangan pemasangan iklan Rokok di jalan Ruas tertentu Pekanbaru, seperti Jalan Sudirman, Jalan Riau, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Tambusai / Nangka, Jalan Gadjah Mada, Jalan Naga Sakti, Jalan Diponegoro dan jalan Patimura, tidak dipatuhi oleh Advertising maupun Pemasang Iklan.
Ditegaskan dalam surat tersebut, Bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produksi tembakau.
Bahwa guna pengendalian iklan produk rokok maka salah satu yang dilarang untuk pemasangan iklan adalah dijalan utama dan protokol. (Lipo*5)
Ikuti LIPO Online di Ia berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menurunkan personil ke lapangan.
"Melanggar aturan akan kami tertibkan Baliho maupun neonbox yang ada di jalan protokol. Tentunya kita akan berkoordinasi dengan Dispenda Kota Pekanbaru," sebut Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi kepada wartawan, Kamis (22/12) di halaman Kantor Gubernur.
Dari pantauan media, banyak iklan Produk Rokok di jalan Protokol, seperti Jalan Sudirman, dan Jalan Riau.
Dalam surat edaran Walikota Pekanbaru, Nomor 805/DPD/XII/2015 tetang larangan pemasangan iklan Rokok di jalan Ruas tertentu Pekanbaru, seperti Jalan Sudirman, Jalan Riau, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Tambusai / Nangka, Jalan Gadjah Mada, Jalan Naga Sakti, Jalan Diponegoro dan jalan Patimura, tidak dipatuhi oleh Advertising maupun Pemasang Iklan.
Ditegaskan dalam surat tersebut, Bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produksi tembakau.
Bahwa guna pengendalian iklan produk rokok maka salah satu yang dilarang untuk pemasangan iklan adalah dijalan utama dan protokol. (Lipo*5)