Pekanbaru, LIPO-Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mengklaim, jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di wilayahnya sekitar 142 orang.
"Mereka dari berbagai negara," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Jonny Sarikoen, Minggu.
Dia menjelaskan, selama ini pihaknya hanya sebagai instansi pemerintahan yang dilapori keberadaan dan jumlah tenaga kerja asing. Bukan pemberi izin kerja sehingga berapa yang ada di daftar, itulah jumlah para pekerja asing yang ada dan mereka ketahui.
"Izin naker asing bukan di kami tetapi dari Kementerian Tenaga Kerja. Hanya laporan keberadaannya sama kami," terang Jonny.
Menurutnya, dari data yang diterimanya, jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Pekanbaru tercatat dari China, Australia, Filipina, Singapura, Banglades, Prancis, Amerika, dan Inggris.
"Semua yang terlapor, terdaftar sesuai dengan perkebangsaan, perjabatan dan dimana perusahaannya. 142 naker asing itu terdaftar bekerja di Pekanbaru," tegasnya.
Walau izin mempekerjakan mereka kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan, namun pihaknya tetap melakukan pengawasan dan memantau secara periodik sesuai daftar dan jangka waktu kontrak kerjanya di Pekanbaru.(lipo*3/kpr/ant)
"Mereka dari berbagai negara," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Jonny Sarikoen, Minggu.
Dia menjelaskan, selama ini pihaknya hanya sebagai instansi pemerintahan yang dilapori keberadaan dan jumlah tenaga kerja asing. Bukan pemberi izin kerja sehingga berapa yang ada di daftar, itulah jumlah para pekerja asing yang ada dan mereka ketahui.
"Izin naker asing bukan di kami tetapi dari Kementerian Tenaga Kerja. Hanya laporan keberadaannya sama kami," terang Jonny.
Menurutnya, dari data yang diterimanya, jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Pekanbaru tercatat dari China, Australia, Filipina, Singapura, Banglades, Prancis, Amerika, dan Inggris.
"Semua yang terlapor, terdaftar sesuai dengan perkebangsaan, perjabatan dan dimana perusahaannya. 142 naker asing itu terdaftar bekerja di Pekanbaru," tegasnya.
Walau izin mempekerjakan mereka kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan, namun pihaknya tetap melakukan pengawasan dan memantau secara periodik sesuai daftar dan jangka waktu kontrak kerjanya di Pekanbaru.(lipo*3/kpr/ant)