Terkait TKA Ilegal di PLTU Tenayan Raya

Gubri: Jika Langgar Izin, TKA China Harus Dipulangkan

Gubri: Jika Langgar Izin, TKA China Harus Dipulangkan
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman/net
Pekanbaru, LIPO-Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman akan mengecek ulang 98 tenaga kerja asing ilegal asal China yang tertangkap pada razia di proyek pembangkit listrik tenaga uap Tenayan Raya.

"Semua ada ketentuan dan prosedurnya, jika memang benar-benar terbukti melanggar izin dan harus meninggalkan Indonesia maka akan dipulangkan," ujarnya Gubri di Gedung Daerah Pekanbaru, Selasa malam.

Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah TKA tersebut akan dilaporkan ke Kementerian dan akan ditindak serta diproses sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan.

Pada pemberitaan sebelumnya, 98 tenaga kerja asing ilegal asal China terjaring razia pada proyek PLTU Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa sore.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Rasyidin Siregar saat melakukan pengecekan ke proyek PLTU Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pihaknya menemukan hampir seratus warga asal China yang bekerja di sana.

Setelah melakukan pemeriksaan pada dokumen yang dimiliki masing-masing TKA, ternyata hampir semuanya tidak memiliki izin kerja. Mereka menyalahgunakan visa kunjungan wisata untuk berkerja di PLTU Tenayan Raya. "Hanya lima yang mengantongi visa kerja, selebihnya visa kunjungan wisata," terang Rasyidin.(lipo*3/kpr/ant)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index