53 Warga Terjaring Razia KTP di Tampan

53 Warga Terjaring Razia KTP di Tampan
Suasana razia KTP/lipo
PEKANBARU, LIPO-Sebanyak 53 warga terjaring razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digelar tim gabungan Pemerintah Kota Pekanbaru, terdiri dari Disdukcapil, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan kepolisian di wilayah Kecamatan Tampan, Selasa,(16/5).

Usai dilakukan pendataan dari jumlah tersebut diketahui 33 diantaranya tidak memiliki KTP dan sisanya  hanya mengantongi identitas luar daerah Pekanbaru.

Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Prja Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, warga yang terjaring dan terbukti tidak memiliki KTP atau bukan KTP Pekanbaru dikenakan sansi denda sebesar Rp50 ribu sesuai Peraturan Daerah No.5, tahun 2008.

"Dalam Perda itu jelas dibunyikan setiap  penduduk yang  telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah pernah kawin, wajib memiliki KTP. Karena itulah kita mnta setiap warga tertib administrasi, kalau belum punya segera urus di kantor Disdukcapil. Razia ini juga untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk di Pekanbaru termasuk bagi pendatang," kata Zulfahmi Adrian.

Selain itu, juga untuk mengindari menjamurnya pedagang liar yang seperti biasa kalau mendekati bulan suci ramadan semakin banyak dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Pihaknya tidak melarang pendatang untuk bertempat tinggal di Pekanbaru, tapi dengan syarat harus mengikuti aturan yang ada salahsatunya harus melengkapi administrasi kependudukannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Baharuddin, mengatakan, razia digelar selama satu jam mulai dari pukul 09.00-10.00 WIB. Senada disampaikan Kaban Satpol, sebanyak 53 warga dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 ribu untuk dimasukkan kedalam kas daerah Pekanbaru.

"Razia ini akan terus kita laksanakan dengan lokasi dan waktu yang tidak ditentukan, untuk itu kita mengimbau kepada warga yang belum memiliki KTP agar mengurusnya. Di Unit Pelaksana Teknis Daerah terdekat di wilayahnya, kepemilikan identitas diri sangat diperlukan setiap warga negara, bagi warga asal luar daerah tapi menetap di Pekanbaru dianjurkan mengurus surat pindah dan persyaratan lain untuk mendapatkan KTP kota Pekanbaru," tutupnya.(lipo*3).




Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index