14 Hari Ops Patuh-Siak, Satgas Lakukan Gakkum 1.035 Tilang & 94 Teguran

14 Hari Ops Patuh-Siak, Satgas Lakukan Gakkum 1.035 Tilang & 94 Teguran
Ops Patuh-Siak di Inhil/LIPO 
Tembilahan, LIPO - Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh-Siak 2017, Satuan Tugas (Satgas) 3 telah melakukan penegakan hukum (gakkum) sebanyak 1.035 dengan E Tilang dan 94 teguran.


Jumlah tersebut diketahui setelah resmi berakhirnya pelaksanaan Operasi Patuh-Siak pada Senin (22/5/2017) pukul 24.00 WIB.


Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Lantas, AKP Jusli selaku Kaset Ops Res menjelaskan, pengendara sepeda motor tetap mendominasi pelanggaran pada pelaksanaan operasi tahun 2017 ini, yakni sebanyak 960 lembar tilang, dibanding tahun 2016 sebanyak 600 lembar tilang.


Pelanggaran yang paling banyak, adalah kelengkapan surat - surat sebanyak 530 kali di tahun 2017, dibanding tahun 2016 sebanyak 320 kali, helm di tahun 2017 sebanyak 327 kali (tahun 2016 sebanyak 224 kali), kelengkapan kendaraan 62 kali (tahun 2016 sebanyak 55 kali), melanggar batas kecepatan sebanyak 34 kali ditahun 2017, (2016 nihil) dan pelanggaran marka jalan sebanyak 7 kali (2016 nihil).


"Pada tahun 2017 ini, jumlah mobil yang ditilang juga mengalami peningkatan dari hanya 4 lembar di tahun 2016 menjadi 75 kendaraan ditahun 2017," terang AKP Jusli di Lapangan Apel Mapolres Inhil, Jalan Gajah Mada Tembilahan, Selasa (23/5/2017).


Pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil adalah kelengkapan surat - surat sebanyak 41 kali di tahun 2017, dari hanya 3 kali tahun 2016, pelanggaran muatan sebanyak 30 kali tahun 2017, (2016 nihil), dan melanggar batas kecepatan 3 kali di 2017, (2016 nihil) serta sabuk keselamatan 1 kali di 2017, sama dengan di tahun 2016, juga 1 kali.


Untuk jenis pekerjaan pelanggar ditahun 2017 ini adalah karyawan swasta sebanyak 312 pelanggar, pelajar/mahasiswa sebanyak 259 pelanggar dan PNS  sebanyak 112. Pada pelaksanaan tahun ini, 4 orang Personel Polres Inhil juga ditilang, karena melanggar perlengkapan kendaraan.


Dari pola usia, pelanggaran paling banyak dilakukan pada rentang usia 16 - 20 tahun, sebanyak 193 kali, 26 - 30 tahun, sebanyak 148 kali dan 21 - 25 tahun sebanyak 139 kali. Yang memprihatinkan adalah, adanya pelanggar dibawah 15 tahun sebanyak 133 kali.


Selain dari pada penegakan hukum, juga dilakukan kegiatan preemtif berupa penerangan/penyuluhan di media elektronik sebanyak 44 kali, pemasangan/penyebaran spanduk, leaflet, stiker, baleho sebanyak 841 kali.


Kasat berharap, bahwa setelah pelaksanaan operasi Patuh ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir terhadap peraturan lalu lintas dalam mencapai keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dapat terus terjaga, terutama dalam menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1438 H, dimana pergerakan arus lalu lintas orang dan barang akan lebih meningkat. 


"Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas, dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan", tutup AKP Jusli.(lipo*7)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index