PEKANBARU, Lipo-Masyarakat Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau meminta kepada
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman untuk membatalkan izin konsesi pasir laut yang diberikan kepada PT Logomas di kawasan destinasi wisata bahari Pulau Beting Aceh.
Desakan untuk segera membatalkan izin konsesi pasir laut tersebut lantaran dinilai sudah mencederai perasaan warga Pulau Rupat dan Bengkalis.
Pasalnya kawasan destinasi wisata bahari yang menjadi ikon Provinsi Riau diprediksi bakal
tergerus oleh kerakusan perusahaan bila dibiarkan beroperasi di kawasan tersebut.
Selain dapat merusak ekosistem di sekiar kawasan Beting Aceh, kehadiran perusahaan pengeruk pasir itu juga mengancam keberlangsungan nelayan tradisional di Pulau Rupat.
Menurut Misliadi, seorang anak Watan Rupat kepada Liputanoke.com, Sabtu (27/5/2017),lokasi eksplorasi pasir laut yang diberikan kepada PT Logomas Utama masuk dalam rencana zona jalur penangkapan nelayan Kabupaten Bengkalis.
Hal ini tentu akan mengusik kenyamanan para nelayan terutama yang berkaitan dengan jumlah hasil tangkapan.
"Kehadiran perusahaan tidak hanya mengancam destinasi wisata bahari saja melainkan juga berdampak pada turunnya hasil tangkapan nelayan tradisional, " ujar Misliadi.
Baca Juga: Misliadi: Izin Konsesi di Pulau Beting Aceh sangat melukai perasaan!
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bengkalis ini, pasca keluarnya izin konsesi kepada PT Logomas Utama, banyak unsur masyarakat meminta kepada Gubernur Riau untuk membatalkan ataupun meninjau ulang izin yang telah dikeluarkan karena diduga banyak melabrak aturan perundang-undangan.
"Sama-sama kita ketahui RTRW Provinsi Riau sampai hari ini belum ada. Kami menilai instansi terkait sangat gegabah dalam mengeluarkan izin dikawasan yang sudah dicanankan sebagai salah satu kawasan wisata nasional, " ketus tokoh muda Bengkalis ini.
Ia menambahkan terkait persoalan ini, DPC PKB Bengkalis juga akan memerintahkan Lembaga Hukum dan HAM PKB Bengkalis untuk mempelajari permasalahan ini, bila perlu akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Baca Juga:Bengkalis Geger, Kawasan Wisata Beting Aceh Berubah Menjadi Lahan Konsesi
Sebelumnya masyarakat pulau Rupat terkejut dan dibuat geger dengan kebijakan Pemprov Rau yang memberikan izin kepada PT.Logomas Utama untuk "menggarap" pasir yang berada di kawasan perairan laut Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.
Izin yang diberikan kepada PT Logomas Utama seluas 5.030 hektare itu berada dalam kawasan wisata bahari yaitu pulau Beting Aceh yang terkenal dengan pasir berbisiknya dan Pulau Babi.
Izin tersebut diterbitkan Pemprov Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu nomor 503/DPMPTSP/IZIN-ESDM/66 tertanggal 29 maret 2017 kepada PT. Logomas Utama seluas 5.030 Hektare di perairan Rupat Utara kabupaten Bengkalis termasuk didalamnya sebagian kecil pulau Beting Aceh dan separuh dari Pulau Babi. (Lipo*2)
Ikuti LIPO Online di Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman untuk membatalkan izin konsesi pasir laut yang diberikan kepada PT Logomas di kawasan destinasi wisata bahari Pulau Beting Aceh.
Desakan untuk segera membatalkan izin konsesi pasir laut tersebut lantaran dinilai sudah mencederai perasaan warga Pulau Rupat dan Bengkalis.
Pasalnya kawasan destinasi wisata bahari yang menjadi ikon Provinsi Riau diprediksi bakal
tergerus oleh kerakusan perusahaan bila dibiarkan beroperasi di kawasan tersebut.
Selain dapat merusak ekosistem di sekiar kawasan Beting Aceh, kehadiran perusahaan pengeruk pasir itu juga mengancam keberlangsungan nelayan tradisional di Pulau Rupat.
Menurut Misliadi, seorang anak Watan Rupat kepada Liputanoke.com, Sabtu (27/5/2017),lokasi eksplorasi pasir laut yang diberikan kepada PT Logomas Utama masuk dalam rencana zona jalur penangkapan nelayan Kabupaten Bengkalis.
Hal ini tentu akan mengusik kenyamanan para nelayan terutama yang berkaitan dengan jumlah hasil tangkapan.
"Kehadiran perusahaan tidak hanya mengancam destinasi wisata bahari saja melainkan juga berdampak pada turunnya hasil tangkapan nelayan tradisional, " ujar Misliadi.
Baca Juga: Misliadi: Izin Konsesi di Pulau Beting Aceh sangat melukai perasaan!
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bengkalis ini, pasca keluarnya izin konsesi kepada PT Logomas Utama, banyak unsur masyarakat meminta kepada Gubernur Riau untuk membatalkan ataupun meninjau ulang izin yang telah dikeluarkan karena diduga banyak melabrak aturan perundang-undangan.
"Sama-sama kita ketahui RTRW Provinsi Riau sampai hari ini belum ada. Kami menilai instansi terkait sangat gegabah dalam mengeluarkan izin dikawasan yang sudah dicanankan sebagai salah satu kawasan wisata nasional, " ketus tokoh muda Bengkalis ini.
Ia menambahkan terkait persoalan ini, DPC PKB Bengkalis juga akan memerintahkan Lembaga Hukum dan HAM PKB Bengkalis untuk mempelajari permasalahan ini, bila perlu akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Baca Juga:Bengkalis Geger, Kawasan Wisata Beting Aceh Berubah Menjadi Lahan Konsesi
Sebelumnya masyarakat pulau Rupat terkejut dan dibuat geger dengan kebijakan Pemprov Rau yang memberikan izin kepada PT.Logomas Utama untuk "menggarap" pasir yang berada di kawasan perairan laut Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.
Izin yang diberikan kepada PT Logomas Utama seluas 5.030 hektare itu berada dalam kawasan wisata bahari yaitu pulau Beting Aceh yang terkenal dengan pasir berbisiknya dan Pulau Babi.
Izin tersebut diterbitkan Pemprov Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu nomor 503/DPMPTSP/IZIN-ESDM/66 tertanggal 29 maret 2017 kepada PT. Logomas Utama seluas 5.030 Hektare di perairan Rupat Utara kabupaten Bengkalis termasuk didalamnya sebagian kecil pulau Beting Aceh dan separuh dari Pulau Babi. (Lipo*2)