Telukkuantan, LIPO - Jajaran Polres Kuantan Singingi pada Sabtu Sore sekira pukul 17.30 Wib (3/6/2017) dalam Giat Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) yang dipimpin Kasat Reskrim Res dan 8 orang anggota Polres Kuansing berhasil mengamakan beberapa marcun di Pasar Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah.
Adapun Rekapitulasi Hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dijalan Jenderal Sudirman Kota Teluk Kuantan tersebut berupa, Marcun korek api 50 ikat / 5000 pcs.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk,MH melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan kepada Wartawan via BBM Ahad (04/6/2017).
Dikatakan Lumban, Selanjutnya Terhadap pedagang/ penjual bernama Lien Tin (42) warga Pasar Teluk Kuantan dilakukan proses yakni, dilakukan interogasi.dibuatkan serah terima barang dan dibuatkan surat pernyataan tidak akan menjual lagi. Giat selesai pukul 18.00 wib, Selama giat berlangsung situasi aman dan kondusif.
Sementara itu kegiatan K2YD juga dilakukan Jajaran Polsek Singingi Hilir dalam Giat Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di Wilayah Hukum Polsek Singingi hilir pada Sabtu (3/6/2017) telah berhasil mengamakan Marcon di Pasar Desa Bukit Raya Kecamatan Singingi Hilir.
Dari hasil Rekapitulasi Hasil Kegiatan
Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) yang beranggotakan 6 Polsek Singingi Hilir. Dari giat ini Jajaran Polsek berhasil mengamankan Marcun korek api 1300 pcs, Mercun terbang merk teletabis. 9 buah, mercun terbang merk swete 24 pcs.
Selanjutnya Terhadap pedagang/ penjual bernama Rohit Candra (18) warga Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi dilakukan proses yakni, dilakukan interogasi.dibuatkan serah terima barang dan dibuatkan surat pernyataan tidak akan menjual lagi papar Lumban. (Lipo*14).