Bengkalis, LIPO - Kepala Desa (kades) dan Nelayan yang berdomisili di daerah Pulau Rupat keberatan dan kecewa atas dikeluarkannya izin eksplorasi kepada PT. Logomas Utama, dengan No 503/DPMPTSP/IZIN-ESDM/66 tertanggal 29 maret 2017, oleh pemerintah Provinsi Riau melalui Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.
Kepala Desa Titi Akar Sukarto dan Ketua Kelompok Nelayan Desa Titi Akar Herman mengaku sangat terkejut dan kecewa berat atas kebijakan pemerintah tersebut. Soalnya, izin seluas 5.030 HA di perairan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis termasuk didalamnya sebagian kecil pulau Beting Aceh dan Separuh dari Pulau Bali merupakan destinasi wisata andalan dan juga merupakan sumber kehidupan para nelayan.
"Kita sangat terkejut izin tersebut, padahal Pak Gubernur Riau sudah berulang kali datang melihat suasana Pulau di Rupat Utara ini beliau juga pernah berkata sangat betah berada disini, sekarang malah ceritanya lain" kata Kepala Desa Titi Akar Sukarto.
Sementara itu, Ketua Kelompok Nelayan Desa Titi Akar Herman alias Buku mengatakan sangat menolak izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau kepada PT. Logomas Utama untuk menggarap Pasir yang ada dilaut Kecamatan Rupat Utara Bengkalis, Karena akan merusak keindahan alam disekitar Pulau Beting Aceh maupun Pulau Babi tersebut.
"akan sangat merusak tempat ini, apalagi kami para nelayan akan sangat dirugikan dengan keputusan tersebut, karena disekitar Laut Pulau Babi tersebut tempat kami mencari Ikan untuk dijual, tempat kami selama ini untuk menafkahi keluarga," lirih Herman dengan raut wajah galau. (lipo*1/RSC)