Polisi Gerebek Ruko Berisi 38 WNA Bangladesh di Pekanbaru

Polisi Gerebek Ruko Berisi 38 WNA Bangladesh di Pekanbaru
Paspor warga negara asing/ilustrasi/AP
Pekanbaru, Lipo-Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru mengamankan seorang pria atas dugaan penampungan terhadap 38 Warga Negara Asing asal Bangladesh.

"Pelaku MA (40) diamankan saat sedang berada di Ruko Jalan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru beserta 38 WNA tersebut," kata Wakil Kepala Polresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi di Pekanbaru, Sabtu (10/6/2017).

Menurut Edy Sumardi, kronologi penangkapan pada Sabtu (10/6) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor Payung Sekaki beserta Tim Opsnal 807 Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah oleh aktivitas orang asing di lingkungan ruko tersebut.

Pengakuan MA, ia menampung warga Bangladesh yang akan dikirim ke Medan, Sumatera Utara melalui jalur darat atau bus. Dari masing-masing WNA ia menerima uang Rp100 ribu per hari per orang.

Tersangka yang merupakan pegawai honorer ini, beralamat di Siak Hulu, Kabupaten Kampar mengaku mendapat permintaan menampung dari temannya yang berada di Jakarta.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 117  Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi dengan pidana penjara 3 bulan kurungan," kata wakapolres.

Usai digerebek, sebanyak 38 WNA tersebut diserahkan Polresta Pekanbaru ke pihak Imigrasi dan diterima Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Klas I Pekanbaru, Oki Derajay Rizki Mubarok. (Lipo*2)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index