PEKANBARU, LIPO-Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi telah membuat Surat Edaran terkait larangan Aparatur Sipil Negara menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2017.
Atas SE tersebut, Pemerintah Provinsi Riau menindaklanjutinya dengan melarang pejabatnya menggunakan mobil dinas saat mudik Idul Fitri 1438 H.
"Kita mendukung penuh kebijakan pelarangan pemakaian mobil dinas untuk mudik lebaran itu," ungkap anggota DPRD Riau, Marwan Yohanis, Selasa (20/6).
Menurut Politisi Gerakan Indonesia Raya itu, jika sudah ada larangan maka pejabat Pemprov Riau wajib mematuhinya. Karena memang peruntukan mobil dinas, sebutnya, adalah untuk operasional dinas.
Lebih jauh, Legislator asal Kuantan Singingi itu mengatakan bahwa imbauan itu sudah kerap disampaikan setiap tahunnya. Maka untuk itu, katanya, maka wajib dipatuhi para pejabat di lingkungan Pemprov Riau.
"Ini imbauan tahun menahun. Maka, jika tidak diperbolehkan maka pejabat Pemprov harus mematuhinya. Jangan dibawa kendaraan dinasnya untuk mudik," tegasnya.
Menyangkut masih adanya pejabat yang tetap menggunakan mobil dinas, menurut Marwan karena tidak ada sanksi tegas yang mengatur jika imbauan itu tidak dipatuhi. Untuk itu, dirinya menyebut harus ada sanksi tegas agar pejabat benar-benar mematuhinya.
Terkait anggota dewan yang menggunakan mobil dinas saat lebaran nanti, Marwan menyebut hal itu tergantung masing-masing anggota Dewan. Menurutnya, akan ada sanksi moral yang melekat pada anggota Dewan yang nekat menggunakan aset negara tersebut.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, menyarankan mobil dinas biar tetap diparkir di rumah masing-masing agar pejabat bersangkutan tidak membawanya saat mudik Lebaran.
Bahkan, Wagubri juga meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau untuk mengawasi mobil dinas yang dibawa pejabat mudik Lebaran.(lipo*3/net)
Atas SE tersebut, Pemerintah Provinsi Riau menindaklanjutinya dengan melarang pejabatnya menggunakan mobil dinas saat mudik Idul Fitri 1438 H.
"Kita mendukung penuh kebijakan pelarangan pemakaian mobil dinas untuk mudik lebaran itu," ungkap anggota DPRD Riau, Marwan Yohanis, Selasa (20/6).
Menurut Politisi Gerakan Indonesia Raya itu, jika sudah ada larangan maka pejabat Pemprov Riau wajib mematuhinya. Karena memang peruntukan mobil dinas, sebutnya, adalah untuk operasional dinas.
Lebih jauh, Legislator asal Kuantan Singingi itu mengatakan bahwa imbauan itu sudah kerap disampaikan setiap tahunnya. Maka untuk itu, katanya, maka wajib dipatuhi para pejabat di lingkungan Pemprov Riau.
"Ini imbauan tahun menahun. Maka, jika tidak diperbolehkan maka pejabat Pemprov harus mematuhinya. Jangan dibawa kendaraan dinasnya untuk mudik," tegasnya.
Menyangkut masih adanya pejabat yang tetap menggunakan mobil dinas, menurut Marwan karena tidak ada sanksi tegas yang mengatur jika imbauan itu tidak dipatuhi. Untuk itu, dirinya menyebut harus ada sanksi tegas agar pejabat benar-benar mematuhinya.
Terkait anggota dewan yang menggunakan mobil dinas saat lebaran nanti, Marwan menyebut hal itu tergantung masing-masing anggota Dewan. Menurutnya, akan ada sanksi moral yang melekat pada anggota Dewan yang nekat menggunakan aset negara tersebut.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, menyarankan mobil dinas biar tetap diparkir di rumah masing-masing agar pejabat bersangkutan tidak membawanya saat mudik Lebaran.
Bahkan, Wagubri juga meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau untuk mengawasi mobil dinas yang dibawa pejabat mudik Lebaran.(lipo*3/net)