PEKANBARU, LIPO-Beberapa Bulan Terakhir ini, banyak Billboard ukuran 5x10 Meter diduga berdiri tanpa izin di Pekanbaru. Adapun titik yang berdiri sekitar Simpang Mal SKA dan jalan Riau sebelah Mall Ciputra.
Menurut informasi yang beredar, pendiri billboard tersebut berasal dari Medan. Pemilik advertising yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan kepada awak media, Jumat (23/6) billboard yang mereka pasang diduga tidak memiliki izin.
"Kami pengusaha lokal ini, mau mendirikan Billboard aja harus mengurus izin sana sini. Tiba ~ tiba mereka sudah berdiri saja tanpa memiliki izin. Begitu pun kalau kami pasang di luar daerah harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah tersebut" ujarnya.
Dilanjutkannya, apakah kota ini tidak bertuan. Seenaknya saja mendirikan bangunan tanpa izin. "Diharapkan, Walikota Pekanbaru harus tanggap dan cepat terhadap permasalahan ini. Karena Pemrintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sudah dirugikan dengan tidak masuknya Pendapatan Asli Daerah (PAD)," pungkasnya. (lipo*5)