PEKANBARU, LIPO-Draft Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau diyakini telah tuntas. Saat ini, Panitia Khusus RTRW DPRD Riau tengah menunggu penetapan jadwal Rapat Paripurna untuk mengesahkan hasil kerja Pansus.
Dikatakan Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD Riau, Suhardiman Amby, pihaknya telah melaporkan ke Badan Musyawarah DPRD Riau untuk pengesahan Raperda RTRW Riau. Karena, kata Suhardiman, Bamus lah yang akan menjadwalkan Rapat Paripurna pengesahan Raperda dimaksud.
"Kita tinggal menunggu Bamus untuk pengesahan (Raperda RTRW Riau,red) di Paripurna, untuk selanjutnya diverifikasi di Kementerian Dalam Negeri. Mudah-mudahan, minggu depan sudah paripurna," ungkap Politisi Partai Hanura yang akrab di sapa Datuk itu, Kamis (27/7).
Lebih lanjut, Legislator asal Kepulauan Meranti mengatakan, untuk kawasan yang belum masuk pelepasan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup, yang berkaitan dengan pemukiman dan proyek strategis pemerintah akan diholding dulu. "Terkait hal itu, biar Pemerintah Pusat yang menentukannya sesuai peruntukannya," lanjutnya.
Masih terkait hal di atas, Datuk menjelaskan, menjelaskan pihaknya masih akan melakukan rapat bersama dengan Kementerian Ekonomi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Pemerintah Provinsi Riau. Namun, Datuk mengaku dirinya belum mengetahui kapan jadwalnya untuk verifikasi terakhir kawasan yang akan di holding zone-kan itu.
"Pertemuan dengan mereka Selasa kemarin sudah menyepakati untuk menyegerakan Raperda RTRW Riau menjadi Perda, karena itu merupakan Perda berkaitan dengan aturan pembangunan di daerah," terang Datuk.
Menurut Datuk, luasan yang sudah di sepakati itu, kembali ke SK Menteri LHK Nomor 903 seluas 1,6 juta hektare, dari sebelumnya 2,6 juta hektare yang diajukan Tim Terpadu. Jadi, ada selisih ada 900 ribu hektare, dan yang telah diindentifikasi ada 600 ribu hektare merupakan perkebunan yang audah dikeluarkan semua. Sisanya lagi kawasan pemukiman , agropolitan, minapolitan, proyek nasional-daerah. Angkanya tinggal 410 ribu hektare telah disepakati bersama dengan Kemen Ekonomi, Kemen PUPR, Kemen LHK, dan Kemendagri, untuk dimasukan di dalam RTRW Riau.
"Kita, Pansus sudah melakukan identifikasi pada angka 410 ribu hektare itu. Sebelumnya kan ada 497 ribu hektare setelah diidentifikasi tinggal 410 ribu hektare. Itu ada pengurangan hampir 90 ribu hektare," imbuh Datuk.
Ditambahkan Datuk, DPRD atau Pemprov Riau tidak bisa memutihkan kawasan tersebut, karena itu merupakan kewenangan Kemen LHK sesuai undang-undang. Perda RTRW hanya bisa menandai holding, kawasan kebun milik rakyat atau kawasan proyek nasional, maka diminta diselesaikan oleh Pemerintah Pusat.
"Tapi kita minta dalam Raperda RTRW itu kawasan yang eksistingnya perkebunan rakyat, fasilitas sosial, fasilitas umum, perkampungan dan lainnya diharapkan difungsikan sesuai eksisting di lapangan," tukas Datuk.(lipo*3/net)
Dikatakan Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD Riau, Suhardiman Amby, pihaknya telah melaporkan ke Badan Musyawarah DPRD Riau untuk pengesahan Raperda RTRW Riau. Karena, kata Suhardiman, Bamus lah yang akan menjadwalkan Rapat Paripurna pengesahan Raperda dimaksud.
"Kita tinggal menunggu Bamus untuk pengesahan (Raperda RTRW Riau,red) di Paripurna, untuk selanjutnya diverifikasi di Kementerian Dalam Negeri. Mudah-mudahan, minggu depan sudah paripurna," ungkap Politisi Partai Hanura yang akrab di sapa Datuk itu, Kamis (27/7).
Lebih lanjut, Legislator asal Kepulauan Meranti mengatakan, untuk kawasan yang belum masuk pelepasan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup, yang berkaitan dengan pemukiman dan proyek strategis pemerintah akan diholding dulu. "Terkait hal itu, biar Pemerintah Pusat yang menentukannya sesuai peruntukannya," lanjutnya.
Masih terkait hal di atas, Datuk menjelaskan, menjelaskan pihaknya masih akan melakukan rapat bersama dengan Kementerian Ekonomi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Pemerintah Provinsi Riau. Namun, Datuk mengaku dirinya belum mengetahui kapan jadwalnya untuk verifikasi terakhir kawasan yang akan di holding zone-kan itu.
"Pertemuan dengan mereka Selasa kemarin sudah menyepakati untuk menyegerakan Raperda RTRW Riau menjadi Perda, karena itu merupakan Perda berkaitan dengan aturan pembangunan di daerah," terang Datuk.
Menurut Datuk, luasan yang sudah di sepakati itu, kembali ke SK Menteri LHK Nomor 903 seluas 1,6 juta hektare, dari sebelumnya 2,6 juta hektare yang diajukan Tim Terpadu. Jadi, ada selisih ada 900 ribu hektare, dan yang telah diindentifikasi ada 600 ribu hektare merupakan perkebunan yang audah dikeluarkan semua. Sisanya lagi kawasan pemukiman , agropolitan, minapolitan, proyek nasional-daerah. Angkanya tinggal 410 ribu hektare telah disepakati bersama dengan Kemen Ekonomi, Kemen PUPR, Kemen LHK, dan Kemendagri, untuk dimasukan di dalam RTRW Riau.
"Kita, Pansus sudah melakukan identifikasi pada angka 410 ribu hektare itu. Sebelumnya kan ada 497 ribu hektare setelah diidentifikasi tinggal 410 ribu hektare. Itu ada pengurangan hampir 90 ribu hektare," imbuh Datuk.
Ditambahkan Datuk, DPRD atau Pemprov Riau tidak bisa memutihkan kawasan tersebut, karena itu merupakan kewenangan Kemen LHK sesuai undang-undang. Perda RTRW hanya bisa menandai holding, kawasan kebun milik rakyat atau kawasan proyek nasional, maka diminta diselesaikan oleh Pemerintah Pusat.
"Tapi kita minta dalam Raperda RTRW itu kawasan yang eksistingnya perkebunan rakyat, fasilitas sosial, fasilitas umum, perkampungan dan lainnya diharapkan difungsikan sesuai eksisting di lapangan," tukas Datuk.(lipo*3/net)