Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Laboratorium BBPOM

Kimteng Senapelan Belum Beroperasi

Kimteng Senapelan Belum Beroperasi
Kedai Kopi Kimteng yang berada di  di Jalan Senapelan, No.22 RT02/ RW 04 Kelurahan Kampung Bandar, masih tutup/net
PEKANBARU, LIPO-Hingga hari  Kamis,(27/7) kemarin, Kedai Kopi Kimteng yang berada di  di Jalan Senapelan, No.22 RT02/ RW 04 Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, masih belum beroperasi pasca dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan beberapa hari lalu. Usaha kuliner yang digadang- gadang menjadi ikon Kota Pekanbaru bahkan disebut aset oleh orang nomor satu di Pekanbaru, Firdaus, tampak sepi tanpa aktivitas.

Pantauan di lokasi terlihat semua pintu tertutup rapat, begitujuga dengan suasana di dalam  kedai berantakan, terlihat dari sela pintu hanya satu kipas angin sudut saja yang masih menyala. Tak ada satu orangpun dari pihak Kimteng yang bisa dikonfirmasi terkait dengan persoalan belum beroperasionalnya usaha tersebut. Di depan kedai terpampang spanduk berlambang Pemerintah Kota Pekanbaru dan BBPOM bertuliskan ' Pembinaan penyuluhan Higienis sanitasi pada karyawan Kimteng oleh Dinas kesehatan Kota Pekanbaru dan BBPOM Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Helda.S.Munir dikonfirmasi membenarkan, pihaknya belum menerbitkan sertifikat laik sehat karena masih menunggu hasil pemeriksaan teknis dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan.

"Tadi kami rapat dengan tim investigasi yang terdiri dari BBPOM dan pihak Polresta untuk mengevaluasi apa- apa yang sudah kita lakukan berkaitan dengan pemeriksaan selama dua hari ini. Harapan untuk kembali dibukanya kedai kopi Kimteng  pada hari Kamis atau Jumat tampaknya belum bisa direalisasikan sebab masih menunggu hasil pemeriksaan teknis dari BBPOM. Jadi tentunya kita belum bisa menerbitkan sertifikat laik sehat untuk bisa buka kembali," singkat Helda.

Seperti diketahui kedai kopi Kimteng dengan alamat yang disebutkan memang belum dibenarkan untuk beroperasi, selain karena sertifikat laik sehat sudah dicabut pihak Dinas Kesehatan, disinyalir Kimteng juga tidak mengurus beberapa perizinan  dari Pemerintah Kota Pekanbaru diantaranya, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Tanda Daftar Usaha Perdagangan dan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Investasi Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, dikonfirmasi membenarkan hal itu. Atas keteledoran dan kelalaian pengelola maupun pemilik Kedai Kopi Kimteng, DPM-PTSP bakal memberikan sanksi administrasi disertai denda.(lipo*3/net)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index