PEKANBARU, LIPO-Kepala kantor Kementrian Agama Riau, H Ahmad Supardi mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap waspada terhadap ajakan umroh oleh travel umroh dengan harga yang jauh dibawah standar yang telah ditetapkan.
Hal ini seiring dengan maraknya keberadaan travel umroh yang mengiming-imingkan biaya umroh dengan harga promo, tetapi justru berimbas pada penipuan.
"Masyarakat jangan tertipu dengan iming iming biaya murah, sebab biaya murah itu harus nenjadi tanda tanya bagi masyarakat, kenapa bisa biaya murah. Ibarat makanan dijual murah alias dibawah standar normal, itu salah satu pertanda makanan itu bermasalah, "ujarnya, Selasa (15/8) di kantornya.
Dikatakannya, saat ini banyak masyarakat yang cepat tergiur dengan iming-iming ajakan umroh dengan harga murah. Untuk itu, dalam rangka mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati, dirinya menghimbau agar bisa memperhatikan terlebih dahulu kelegalan travel teraebut, dengan memastikan izin perjalanan apakah memang berizin, memastikan penerbangan dan jadwal keberangkatan, pasti program layanan, pasti lokasi hotel atau penginapan selama umroh, dan pasti visanya.
Adapun cara memastikannya, bisa dilakukan pengecekan atau langsung melihat di www.haji.kemenag.go.id. Baik kelegalan travel dan juga sistem pendaftar serta seputar info terkait umroh. Sedangkan ketentuan standar minimal biaya ibadah umrah yang ditetapkan yakni berkisar Rp23 juta, sedangkan untuk Haji Khusus adalah $ USA 8.500. Jika ada perusahaan travel haji dan umrah menawarkan harga di bawah harga tersebut, maka patut dipertanyakan.
"Untuk itu kepada masyarakat yang akan mendaftar umrah agar lebih hati hati dan selektif dalam memilih perjalanan, termasuk dengan melihat dan memperhatikan izin operasionalnya, badan hukumnya, jadwal penerbangannya, akomodasinya, termasuk hasil auditnya," paparnya.
Ia juga menambahkan, untuk meminimalisir masalah haji dan umroh, sekaligus untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dalam memberangkatkan jamaah, baik haji maupun umrah, Penyelenggara Wisata Haji dan Umrah diminta untuk selalu berkoordinasi dengan Kementerian Agama.
Menurutnya, dengan jumlah perjalanan penyelenggara haji dan umrah yang cukup banyak di Riau, setiap tahunnya memberangkatkan sekitar 24 ribu jamaah umrah. Untuk itu, perjalanan dan Kemenag itu satu visi dalam mensukseskan penyelenggaran haji dan umrah, jangan ada yang mengedepankan ego yang bisa mempersulit jamaah.
"Travel umrah maupun haji khusus yang mengikutinya mengikuti rambu- rambu yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk menghindari proses saat pendaftaran, pemberangkatan dan pemulangan jamaah," himbaunya.
Terhadap kasus- kasus penipuan dan penelantaran jamaah oleh oknum travel penyelenggara haji dan umrah, Kemenag Riau melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan upaya- upaya, diantaran dan melakukan pembinaan terhadap perjalanan haji dan umrah yang memiliki izin resmi. Dan terhadap perjalanan yang telah menerima storan jamaah tapi tidak diberangkatkan, telah diminta untuk membuat uang jamaah.
"Tugas dan wewenang Kemenag terhadap travel-travel penyelenggara haji khusus dan umrah sifatnya hanya membina dan menegur. Kita tidak punya kekuatan untuk memvonis dan mempidanakan, karena itu tugas kepolisian.Untuk itu, sebelum semakin banyak kejadian yang merugikan masyarakat kita menghimbau agar cerdas dalam memilih perjalanan dalam kerangka menunaikan ibadah haji dan umroh, "pungkasnya.(lipo*3/net)
Hal ini seiring dengan maraknya keberadaan travel umroh yang mengiming-imingkan biaya umroh dengan harga promo, tetapi justru berimbas pada penipuan.
"Masyarakat jangan tertipu dengan iming iming biaya murah, sebab biaya murah itu harus nenjadi tanda tanya bagi masyarakat, kenapa bisa biaya murah. Ibarat makanan dijual murah alias dibawah standar normal, itu salah satu pertanda makanan itu bermasalah, "ujarnya, Selasa (15/8) di kantornya.
Dikatakannya, saat ini banyak masyarakat yang cepat tergiur dengan iming-iming ajakan umroh dengan harga murah. Untuk itu, dalam rangka mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati, dirinya menghimbau agar bisa memperhatikan terlebih dahulu kelegalan travel teraebut, dengan memastikan izin perjalanan apakah memang berizin, memastikan penerbangan dan jadwal keberangkatan, pasti program layanan, pasti lokasi hotel atau penginapan selama umroh, dan pasti visanya.
Adapun cara memastikannya, bisa dilakukan pengecekan atau langsung melihat di www.haji.kemenag.go.id. Baik kelegalan travel dan juga sistem pendaftar serta seputar info terkait umroh. Sedangkan ketentuan standar minimal biaya ibadah umrah yang ditetapkan yakni berkisar Rp23 juta, sedangkan untuk Haji Khusus adalah $ USA 8.500. Jika ada perusahaan travel haji dan umrah menawarkan harga di bawah harga tersebut, maka patut dipertanyakan.
"Untuk itu kepada masyarakat yang akan mendaftar umrah agar lebih hati hati dan selektif dalam memilih perjalanan, termasuk dengan melihat dan memperhatikan izin operasionalnya, badan hukumnya, jadwal penerbangannya, akomodasinya, termasuk hasil auditnya," paparnya.
Ia juga menambahkan, untuk meminimalisir masalah haji dan umroh, sekaligus untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dalam memberangkatkan jamaah, baik haji maupun umrah, Penyelenggara Wisata Haji dan Umrah diminta untuk selalu berkoordinasi dengan Kementerian Agama.
Menurutnya, dengan jumlah perjalanan penyelenggara haji dan umrah yang cukup banyak di Riau, setiap tahunnya memberangkatkan sekitar 24 ribu jamaah umrah. Untuk itu, perjalanan dan Kemenag itu satu visi dalam mensukseskan penyelenggaran haji dan umrah, jangan ada yang mengedepankan ego yang bisa mempersulit jamaah.
"Travel umrah maupun haji khusus yang mengikutinya mengikuti rambu- rambu yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk menghindari proses saat pendaftaran, pemberangkatan dan pemulangan jamaah," himbaunya.
Terhadap kasus- kasus penipuan dan penelantaran jamaah oleh oknum travel penyelenggara haji dan umrah, Kemenag Riau melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan upaya- upaya, diantaran dan melakukan pembinaan terhadap perjalanan haji dan umrah yang memiliki izin resmi. Dan terhadap perjalanan yang telah menerima storan jamaah tapi tidak diberangkatkan, telah diminta untuk membuat uang jamaah.
"Tugas dan wewenang Kemenag terhadap travel-travel penyelenggara haji khusus dan umrah sifatnya hanya membina dan menegur. Kita tidak punya kekuatan untuk memvonis dan mempidanakan, karena itu tugas kepolisian.Untuk itu, sebelum semakin banyak kejadian yang merugikan masyarakat kita menghimbau agar cerdas dalam memilih perjalanan dalam kerangka menunaikan ibadah haji dan umroh, "pungkasnya.(lipo*3/net)