Gugur di Penjaringan, Kubu Kordias Akan Gugat TPP KONI Riau ke BAORI

Gugur di Penjaringan, Kubu Kordias Akan Gugat TPP KONI Riau ke BAORI
Yudesmon
PEKANBARU, LIPO - Sekretaris Umum Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Provinsi Riau, Yudesmon, yang juga tim pemenangan Kordias Pasaribu SH MSI akan melakukan gugatan ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) terkait dugaan kecurangan pada proses penjaringan Calon Ketua Komite Olaharaga Nasional (KONI) Riau periode 2022-2026.

Yudesmon menduga TPP Pencalonan Ketua KONI Riau memihak ke salah satu sehingga merugikan calon lainnya yang akan bertarung pada pemilihan Musyarawah Olahraga Provinsi (Musorprov) periode mendatang.

"Mulai dari tahapan hingga keputusan verifikasi hasil oleh TPP Calon Ketua KONI sudah banyak dugaan kecurangan, dan sangat merugikan kita, kami menduga hal itu bukan kelalaian tapi sudah kecurangan Terstruktur Masif dan Sistematis (TSM) untuk memenangkan calon lainnya," tegas Yudesmon kepada wartawan, Sabtu, sore, 12 Maret, 2022 di Pekanbaru. 

Menindaklanjuti dugaan tersebut kata Yudesmon, Tim Kuasa Hukum Kordias Pasaribu sudah mengumpulkan seluruh bukti-bukti dugaan kecurangan tersebut, baik berupa foto, dan rekaman suara dugaan kecurangan tersebut.

"Insyaallah Senin pekan depan kita bawa daftarkan ke BAORI, dan kami tidak pernah mengakui apapun hasil keputusan Musorprov Riau pada Senin nanti (14/03/22)," tegasnya lagi.

"Tuntutan kami jelas bahwa bapak Iskandar Hoesin tidak pernah mendaftar sehingga dia bukan peserta calon Ketua KONI Riau mendatang, karena kami sudah mengumpulkan seluruh bukti-bukti bahwa dia tidak ada pernah menandatangani pengambilan formulir sampai penutupan ditutup, dan meskipun kata Ketua Caretaker itu cuma soal administrasi namun itu tak bisa dibenarkan, salah satu proses tahapan sudah jelas dilanggar," beber Yudesmon.

Bukan hanya itu kata Yudesmon, banyak dugaan kecurangan yang dilakukan TPP Calon Ketua KONI yang mereka kantongi dan semua bukti-bukti itu akan di bawa ke BAORI.

Untuk diketahui, Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) merupakan wadah penyelesaian perkara sengketa keolahragaan.

BAORI dalam menangani sengketa keolahragaan bersifat independen, tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Keputusan yang dikeluarkan oleh BAORI bersifat final dan mengikat kepada anggota Komite Olahraga Nasional (KONI) dan jajarannya.

Terkait keberatan pada persoalan proses penjaringan calon Ketua Koni Riau tersebut pernah ditanggapi Ketua Caretaker KONI Riau Mayjen Purn Andrie TU Soetarno beberapa yang lalu. 

Andrie TU Soetarno kala itu menanggapi keberatan yang disampaikan Anis Murzil soal keabsahan proses pendaftaran Iskandar Hoesin.  

Andrie TU Soetarno menyatakan bahwa tidak adanya bukti Iskandar Hoesin mengambil dan mengembalikan formulir tersebut hanyalah permasalahan administrasi saja.

"Kejanggalan yang dialami tiga calon terhadap TPP hanya terkait administrasi," ujar Mayjen Purn Andrie TU Soetarno, kepada wartawan, Sabtu (5/3/2022).

"Kami melihat TPP tidak ada melakukan kesalahan, cuma yang pertama mengambil formulir bakal calon pada saat itu belum tanda tangan. Tetapi besoknya, Jumat (4/3/2022) mereka sudah tanda tangan. Itu saja," Jelasnya. 

Akan tetapi setelah Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua Umum KONI Riau melakukan verifikasi, hanya nama Iskandar Hoesin dinyatakan memenuhi syarat. 

Sedangkan satu nama lagi yaitu Kordias Pasaribu yang juga mengembalikan formulir dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena dinilai dukungan dari KONI Kabupaten Kota tidak mencukupi.

Untuk diketahui, Iskandar Hoesin diusung 10 KONI Kabupaten Kota dan 24 Cabang Olahraga. Sedangkan Kordias hanya diusung 4 KONI Kabupaten Kota dan 25 Cabor. 

"Jadi dukungan surat dukungan KONI Kabupaten untuk Iskandar sebanyak 10, setelah saya verifikasi yang sah ada 8, dua tidak sah. Yang tidak sah Kabupaten Kepulauan Meranti karena dukungannya ganda. Kemudian Kabupaten Kuansing, karena dukungannya dicabut oleh Ketua KONI-nya," ujar Ketua TPP Caretaker KONI Riau, Widodo Sigit Pudjianto, dikutip cakaplah.com, Jumat (11/3/2022).

"Untuk dukungan dari cabor sebanyak 24 oleh TPP diverifikasi yang sah 22. Berarti ada dua yang tidak sah, yang tidak sah Arung Jeram karena dukungannya ganda. Yang kedua muathay karena sebagai ketua sudah dicabut SK-nya," Kata Sigit menambahkan. 

Sementara itu, untuk calon kedua Kordias, kata Sigit, telah diusung 4 KONI Kabupaten Kota dan 25 Cabor. Namun setelah diverifikasi dukungan terhadap Kordias tidak memenuhi syarat, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan sosialisasi. Hasil verifikasi Kordias hanya diusung 3 Kabupaten Kota, sedangkan sesuai aturan didukung oleh minimal 4 Kabupaten Kota.

"Sekarang Kordias. Kordias itu dukungan dari KONI Kabupaten ada 4, setelah diteliti oleh TPP yang sah ada 3, satu tidak sah adalah kepulauan Meranti, karena mencabut dukungannya kepada Iskandar, tapi surat pencabutan dilakukan oleh Sekum. Karena kalau ketua yang mencabut harus Ketua karena yang mendukung ketua, ini penjelasan dari ketua TPP. Jadi prinsipnya tetap ketua umum yang mencabut," tegasnya.

Sedangkan untuk dukungan cabang olahraga bagi Kordias kata Sigit, ada 25 untuk cabor. Namun setelah diverifikasi yang sah ada 19 cabor, dan yang tidak sah ada 6 cabor. Yang tidak sah diantaranya IODI, FAJI, PSSI ditandatangani oleh Plt Sekretaris, cabor E-sport ditandatangani oleh Ketua harian. Cabor Taekwondo tidak ada tanggal, bulan dan tahun, dan Bapomi juga tidak ada tanggal bulan dan tahun.

"Jadi itu penjelasan ketua TPP terkait dengan verifikasi calon ketua Umum KONI Riau. Pelaksanaan tetap on schedule. Untuk satu calon Kordias tidak memenuhi syarat," tutupnya. (*1/***) 


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index