Kejaksaan Rebut Hati Publik, Barita Simanjuntak Buka Kartu Kepemimpinan Burhanuddin

Kejaksaan Rebut Hati Publik, Barita Simanjuntak Buka Kartu  Kepemimpinan Burhanuddin
Jaksa Agung, Burhanuddin/F: LIPO

 

LIPO - Kejaksaan RI dapat menjadi role model penegakan hukum saat ini di Indonesia oleh lembaga hukum lainnya. Demikian disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak. 

Menurut Barita, setidaknya terdapat tiga alasan substantif, yaitu pertama peningkatan kinerja di berbagai bidang, kedua peningkatan kapasitas yg adaptif, cepat, kolaboratif dan terukur khususnya di bidang teknis Pidsus dan Pidum. 

"Dan ketiga peningkatan kepercayaan publik yang signifikan dalam satu tahun terakhir tertinggi diantara lembaga penegak hukum lainnya," kata Barita memberikan argumen, Rabu (31/05/23).

Hal yang paling mendasar sehingga  kepercayaan publik meningkat kepada Kejaksaan  yaitu, pertama pengungkapan kasus mega korupsi yang sekian lama mangkrak, serta merugikan keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat fantastis triliunan rupiah, seperti dalam kasus mega korupsi Asabri, Jiwasraya, Garuda, minyak goreng, kasus duta palma, BTS 4G dan sederet kasus lainnya tidak main-main. 

"Disamping itu, selain berhasil membuktikan dakwaannya Jaksa juga berhasil memulihkan kerugian keuangan negara merampas dan menyita aset hasil korupsi," jelas Barita. 

Yang kedua, secara simultan keberhasilan implementasi visi Jaksa Agung Burhanuddin yaitu penegakan hukum progresif, humanis dan berhati nurani. 

"Nah, melalui pendekatan restoratif justice ini memberikan ruang terbuka akses keadilan bagi rakyat kecil dan melengkapi wajah penegakan hukum kita yang tidak lagi hanya sekedar memenuhi legal justice namun menyeimbangkannya dengan social justice," jelasnya. 

Kenapa hal ini demikian penting?, Lebih lanjut dijelaskan Barita, bahwa dalam trend penegakan hukum modern setidaknya terdapat 2 arus utama perspektif penegakan hukum yaitu pertama standart keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum diletakkan dalam neraca keseimbangan  baru yaitu apakah semua tindakan penegakan hukum dirasakan oleh masyarakat mewakili perasaan dan mencerminkan keinginan hukum yang sesuai dengan dambaan kehadiran negara dalam kehidupan real rakyatnya. 

Dan, Kedua untuk menilai hal di atas maka perasaan, pandangan masyarakat itu secara metodologis ilmiah atau scientific confirmation dapat dilihat dari hasil survey yang menjadi standar utama. 

"Karena itulah dalam semangat percepatan reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum kinerja hebat yang telah dibuktikan korps Adhyaksa menjadi sangat relevan untuk menjadi model ideal bangun konstruksi penegakan hukum yang kita cita-citakan," tukasnya. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index