Inspektorat Riau Taja Sosialisasi Pencegahan Anti Korupsi Gandeng FORPAK Riau

Inspektorat Riau Taja Sosialisasi Pencegahan Anti Korupsi Gandeng FORPAK Riau

 

LIPO - Pemerintah Provinsi Riau melalui Inspektorat Riau, telah melakukan langkah pencegahan anti korupsi bagi kalangan Dunia Usaha dan Direksi BUMD di Provinsi Riau. 

Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau S.F Hariyanto, Rabu (31/5/23) di Pekanbaru. 

S.F Hariyanto mengatakan, perlu adanya penekanan pencegahan antikorupsi bagi kalangan dunia usaha yang banyak bersentuhan dengan penyelenggara negara.

"Komite advokasi yang telah dibentuk berdasarkan SK Gubernur no kpts.220/II/2023 , pada 22 februari 2023 adalah sebagai wadah dialog antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk dialog publik-privat dan membahas isu strategis yang terkait dengan upaya pencegahan korupsi," sebut Anto panggilan akrabnya. 

Dilanjutkannya, pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif. 

"Disamping itu juga disampaikan bahwa tugas komite advokasi adalah disamping membahas isu-isu strategis juga membahas kendala- kendala proses bisnis dalam rangka mewujudkan bisnis berintegritas, sosialisasi regulasi terkait pelayanan publik, dan memberikan solusi atau rekomendasi terkait pencegahan korupsi," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Sigit Juli Hendriawan dalam paparannya juga menyampaikan bahwa gratifikasi dan suap sangat rentan dalam dunia usaha yang sangat erat keterkaitannya dengan penyelenggara negara. 

"Oleh karena itu, perlu adanya mitigasi risiko untuk menghindari sentuhan secara langsung atau tatap muka dalam pelayanan publik melalui digitalisasi," tegasnya. 

Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi (FORPKA) Riau, Drs. Eduar memberikan pemaparan dan menguraikan dengan gamblang serta mudah dimengerti mengenai Apa itu Korupsi, sekilas tentang KPK RI, dan Integrasi maupun peran serta dalam pemberantasan Korupsi. 

Sedangkan Bobson Samsir SIMBOLON, S.H menjelaskan tentang Delik-delik Tindak Pidana Korupsi, Karakteristik Gratifikasi dan Suap, dan Subjek dalam Pidana Gratifikasi maupun Suap. 

Arsiton Turnip, S.H menjelaskan tentang Perilaku Anti Korupsi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara, jenis-jenis Gratifikasi dan tata cara pelaporannya, dan saluran pelaporan Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi tersebut berjalan lancar. para peserta yang merupakan pelaku Usaha Swasta dan BUMD mencermati dengan seksama. 

Hal tersebut menunjukan ketertarikan para pelaku usaha untuk ikut terlibat dalam gerakan Pencegahan Korupsi di Dunia Usaha Provinsi Riau. 

Inspektorat Daerah Provinsi Riau akan terus bergandengan dengan FORPAK Riau dalam mengadakan penguatan dan sosialisasi Pencegahan Korupsi di Provinsi Riau. 

Bukan hanya dalam Dunia Usaha, tetapi dalam setiap sendi-sendi dan elemen Pemerintah, terlebih lagi akan menggalakkan dan menumbuhkan kesadaran Masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan maupun pemberantasan Korupsi di Riau. 

Aksi dan kegiatan serupa akan dilakukan rutin setiap minggu dengan kelompok sasaran yang beragam, baik ASN, pelajar, mahasiswa, dan kelompok Masyarakat lainnya. Sebagai salah satu wujud komitmen Pemerintah Prov. Riau dalam gerakan pencegahan Korupsi, dalam waktu dekat juga akan dibentuk Puan Antikorupsi Riau yang diinisiasi oleh FORPAK Riau.

Kalangan dunia usaha yang hadir adalah pengurus dan anggota yang tergabung dalam Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Riau. ***

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index