PEKANBARU, LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali menyelamatkan kerugian negara dari perkara dugaan korupsi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang.
Arvina Wulandari selaku terdakwa pada kasus tersebut mengembalikan Rp100 juta.
Kelapa Kejari (Kajari) Kampar Sapta Putra saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Marthalius, membenarkan adanya pengembalian uang dari perkara dimaksud.
"Benar. Tadi pihak keluarga terdakwa datang ke kantor, menitipkan sebahagian kerugian negara. Jumlahnya Rp100 juta," ujar Marthalius, Senin (14/8/23).
Arvina sendiri saat ini jadi pesakitan dan perkaranya tengah bergulir di persidangan. Dalam perkara ini, dia didakwa melakukan rasuah yang merugikan keuangan negara hampir mencapai Rp7 miliar.
Dengan adanya pengembalian ini, kata Marthalius, akan mengurangi kerugian negara yang ditimbulkan. Apalagi sebelumnya saat proses penyidikan, ada sejumlah aset milik wanita yang akrab disapa Nunung itu telah disita.
"Intinya, kita apresiasi itikad baik yang ditunjukkan terdakwa. Ini sejalan dengan semangat penanganan tindak pidana korupsi, yakni mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," kata Marthalius.
Uang yang dikembalikan sebanyak Rp100 juta tersebut telah diserahkan kepada Bendahara Penerimaan dan selanjutnya disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Kampar. Nantinya uang tersebut akan menjadi barang bukti di persidangan.
"Dengan adanya pengembalian itu tentunya akan mempengaruhi tuntutan pidana yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan," pungkas Marthalius.
Sebelumnya, Kejari Kampar juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp150 juta dari terdakwa kasus korupsi. Uang tersebut diterima dari Deffi Amelia yang terjerat kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kampar Kiri Hulu (KKH) I.
Untuk diketahui, pengusutan perkara itu dilakukan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Arvina merupakan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang.
Adapun perkara dimaksud adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan penggunaan dana BLUD RSUD Bangkinang Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp6.992.246.181,04. Angka tersebut diketahui berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI.
Atas perbuatannya, Arvina dijerat dengan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*1)
