SIAK, LIPO - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jalan Ceras Km 8 RT 005 RW 011 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, pada Jumat (01/09/2023)
BA (37) diamankan dengan barang bukti 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis Shabu berat kotor 13,45 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, SIk , MSI melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH menerangkan, bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
"Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Sihol.
Lanjut AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan pada Rabu 1 September 2023 sekira pukul 20.00 Wib, personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang disimpan terduga pelaku 1 paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang disimpan di dalam kantong celana dan 1 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang disimpan di pohon pisang depan rumah Pelaku.
"Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui mengakui 2 paket diduga Narkotika Jenis Shabu berat kotor 13,45 gram tersebut ia peroleh dari A," terang AKP Sihol.
Diterangkan juga, personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telepon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Sihol. (*11)