SIAK, LIPO - Opsnal Polsek Tualang Polres Siak, mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Dalam kasus tersebut, Opsnal Polsek Tualang mengamankan terduga pelaku JM Als M (48), merupakan ayah kandung dari korban R (22).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I, melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH. MH, membenarkan pihaknya sedang menangani kasus KDRT.
Dijelaskan Kompol Arry Prasetyo, berdasarkan keterangan dari Pelapor Nurhai Hotnida Br. Nainggolan, Istri dari pelaku, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu 9 September 2023 pukul 23.24 Wib di Jl. Empat Suku RT 003 RW 007 Desa Tualang Kecamatan. Tualang Kabupaten Siak.
Diceritakan Kapolsek, awal kejadiannya pelaku datang dan masuk ke kamar langsung memarahi istrinya (Pelapoe).
Mendengar pelaku memarahi istrinya, lalu korban inisial R berusaha menenangkan ayahnya. Bukannya mereda, emosi ayahnya malah semakin tinggi tidak karuan, kemudian mengancam hendak membunuh istrinya.
Mendengar perkataan tersebut, korban membela ibunya. Tiba pelaku memiting leher anaknya dengan kencang sehingga membuat anaknya sulit bernafas.
"Melihat kejadian tersebut ibu korban berusaha melepaskan tangan Pelaku dari leher anaknya, lalu pelaku menendang kaki sebelah kiri korban. Lantaran ketakutan, korban pergi ke luar rumah, dan selanjutnya melapor ke Polsek Tualang," kata Kompol Arry
Setelah pelapor melakukan visum, pada Minggu 10 September 2023 dilakukan upaya penangkapan dan menahan pelaku atas dugaan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anaknya
"Tersangka diancam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau 351 ayat 1 KUH. Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," jelas Kompol Arry.
"Saat ini tersangka berada di Rutan Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan tersebut," tutup Kompol Arry. (*11)
