LIPO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau, di Jl. Siun 1, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, pada Rabu (25/10/23) sekitar pukul 16.40 wib.
Buronan yang berhasil diamankan berinisial K (48), dan M (45). Keduannya merupakan saksi pada perkara dugaan tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan, pada saat diamankan, Saksi K dan Saksi M bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Kedua saksi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Riau," ungkap Ketut, Kamis (26/10/23).
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung minta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (*1)
Ralat: Judul pada berita ini telah mengalami perubahan. Semula "Dua Orang Saksi Kasus Narkoba di Riau Ditangkap Tim Kejaksaan di Jakarta", menjadi "Dua Orang Saksi Kasus Narkoba di Riau Diamankan Tim Kejaksaan di Jakarta".