Dua Pengedar Sabu di Rohul Diringkus Polisi di Kebun Sawit

Dua Pengedar Sabu di Rohul Diringkus Polisi di Kebun Sawit

PEKANBARU, LIPO - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AR (39), dan MA (24) diringkus oleh Polsek Tambusai di areal kebun sawit Dusun Tanjung Baru, Rokan Hulu, Kamis (18/7/2024) malam. 

Kapolsek Tambusai, AKP Efendi Lupino mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat kotor 3,80 gram. 

"Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti satu unit handphone, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi warna hitam, satu bungkus rokok, dan uang sejumlah Rp 69 ribu," kata Efendi, Sabtu (20/7/2024).

Pengungkapan tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Tanjung Baru kerap terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. 

"Kami mendapatkan informasi bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu di belakang kebun sawit Dusun Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat," ungkapnya. 

Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Di TKP, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku sesuai dengan informasi yang diperoleh. 

"Tim melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Selain itu, dilakukan tes urine terhadap kedua tersangka dan hasilnya positif menggunakan narkoba," tukasnya. 

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika serta berkoordinasi dengan masyarakat untuk memerangi penyalahgunaan narkotika," tutupnya.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index