Sembunyi Selalu Berpindah-pindah, Pelaku Narkoba Warga Kota Lama Kena Bekuk di Warung

Sembunyi Selalu Berpindah-pindah, Pelaku Narkoba Warga Kota Lama Kena Bekuk di Warung

RENGAT, LIPO - Mhd alias Amat berhasil diamankan Personil Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Polres Inhu, di Dusun Bukit Selasih Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, pada pukul 17.00 wib hari Rabu 24 Juli 2024.

Ia terlibat kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi, dan telah menjadi DPO sejak 2020.

"MHD alias amat di Bukit Selasih disebuah warung,"Jelas Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K melalui Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Kamis 25 Juli 2024.

Dijelaskan Aiptu Misran, ternyata pada Rabu 04 Maret 2020 sekitar pukul 15.30 Wib di rumah  di jalan lintas timur RT 09 RW 06 Dusun Pangkalan Desa Kota Lama, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat melakukan penggerebekan, saat itu  Amat berhasil melarikan diri.

"Meskipun pada waktu itu Amat melarikan diri, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat melakukan penggeledahan di dalam rumah dan mobil yang disaksikan perangkat Desa Kota Lama ditemukan 13 bungkus plastik bening kecil berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu-sabu.Sedangkan dalam tas ransel yang ada di dalam mobil tersebut ditemukan 20 butir diduga narkotika pil ekstasi berwarna ungu, dan 20 butir diduga narkotika pil ekstasi warna merah muda," jelas Aiptu Misran.

Pada saat melarikan diri pada tahun 2020 dan unit Reskrim Polsek Rengat Barat terus berupaya melakukan pencarian, namuntidak berhasil. 

"Peran tersangka ini merupakan Perantara jual beli Narkotika Jenis Sabu dan Pil Extasi pada waktu itu," kata Misran.

Kemudian pada 18 juli 2024 berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat, pelaku berada di kediamannya. 

Selanjutnya pada Rabu 24 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB, personil unit reskrim Polsek Rengat Barat mendapatkan informasi yang akurat tentang keberadaan terduga di sebuah warung.  Personil unit reskrim Polsek Rengat Barat langsung melakukan penangkapan terhadap terhadap pelaku. 

"Setelah diminta keterangan Mhd alias Amat mengakui semuanya, bahwa pada 04 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 wib di Pangkalan Desa Kota Lama melarikan diri dan amat juga mengakui kalau barang haram itu milik nya dan saat menjadi DPO dirinya selalu pindah-pindah tempat," tutup Aipda Misran.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index