Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi di Pekanbaru Berhasil Amankan Ribuan Pil Ekstasi dan H5

Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi di Pekanbaru Berhasil Amankan Ribuan Pil Ekstasi dan H5

PEKANBARU, LIPO - Polsek Sukajadi berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap 2 pelaku dan mengamankan 5.165 butir pil ekstasi dan 1.620 butir Happy Five.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, pengungkapan ini berawal dari under cover buy yang dilakukan tim usai mendapatkan informasi akan adanya transaksi pil ekstasi. 

Kemudian petugas melakukan pengintaian di parkiran sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Safril menangkap seorang pria yang kemudian diketahui bernama MA (21). Dari dalam jok sepeda motornya ditemukan bungkusan yang di dalamnya terdapat 19 butir diduga pil ekstasi merk Brazil," kata Jorminal, Rabu (7/8/2024).

Pelaku MA yang diketahui berasal dari Kabupaten Kampar itu lalu dibawa ke kantor Polsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian Kapolsek Sukajadi memerintahkan Kanit Reskrim agar mengembangkan jaringan pengedar narkoba tersebut.

"Pelaku MA mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tinggal di Jalan Merak Sakti Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru. Tim pun segera  bergerak ke lokasi yang disebutkan," jelasnya. 

Kemudian pada Minggu (4/8/2024) dinihari, tim menggerebek ruko yang disebut pelaku MA. Dari dalam ruko, tim menangkap pelaku SM (23). 

Dari penggeledahan di dalam ruko itu ditemukan tas ransel yang berisikan diduga narkotika jenis pil Ekstasi merk Brazil warna biru dengan jumlah 1.351 butir, merk Tengkorak warna putih dengan jumlah  2.500  butir, merk Smurf warna biru dengan jumlah  430 butir,  merk Heineken warna kuning dengan jumlah 752 butir, merk Kodok  warna hijau dengan jumlah 122 butir. 

"Sehingga total pil ekstasi yang diamankan berjumlah 5.165 butir, bersama Psikotropika jenis Happy Five dengan jumlah  162 TlK atau 1.620 butir serta dan timbangan digital," pungkasnya. 

Pelaku SM mengakui barang tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki-laki yang bernama A (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi untuk proses lebih lanjut.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index